Berita Viral
Lolos Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Dihukum Penjara Seumur Hidup, Terbukti Jual Beli Sabu
Teddy Minahasa tersenyum mendengar vonis hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Teddy Minahasa tersenyum mendengar vonis hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa merupakan terdakwa jual beli sabu seberat 5 kilogram. Dia juga terlibat dalam peredaran narkoba bersama dengan bandar Linda Pudjiastuti.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Teddy terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu.
Ia kemudian terlihat berbicara untuk berdiskusi dengan tim pengacaranya.
Teddy tampak begitu santai saat berbincang dengan para pengacarannya.
Tak ada raut muka tegang yang ditunjukan Teddy Minahasa, hanya senyum lebar yang ia perlihatkan ke awak media maupun pengunjung sidang.
Setelah itu, Teddy menyalami para pengacaranya dengan wajah yang sumringah.
Saat akan meninggalkan ruang sidang, Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada pengunjung sidang.
Ekspresi sumringah juga terlihat di wajah Teddy Minahasa sesaat sebelum dirinya menjalani sidang vonis.
Teddy Minahasa mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.
"Pak Teddy semangat," teriak pengunjung sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: TAMPANG Penculik Gadis Cantik di Bandung, Diduga Mantan Pacar Diklaim Pria Toxic!
Baca juga: Suami Nunung Menangis, Saksikan Rambut Istrinya Dipotong hingga Botak Gara-gara Kanker
Merespons teriakan tersebut, Teddy kemudian melempar senyum saat duduk disamping kuasa hukumnya.
Selanjutnya, Teddy juga terlihat mengangkat dan kemudian mengepalkan tangan untuk merespons dukungan dari para penonton sidang.
Hal Meringankan
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kedua, kata Jon, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Hakim di persidangan.
Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim.
Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Ajukan Banding
Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pihak Teddy Minahasa tetap akan mengajukan banding.
Pernyataan sikap langkah banding itu ditegaskan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media.
Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.
"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.
Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.
Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.
Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan JPU.
"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Buang Mantan Dankor Brimob yang Juga Gubernur Maluku Sebagai Kader
Baca juga: Daftar Lengkap 20 Wilayah dengan Suhu Maksimum di Indonesia Hari Ini, Medan Daerah Terpanas
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Teddy Minahasa tersenyum mendengar vonis hukuman s
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa merupakan terdakwa jual beli sabu
Tribun-medan.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Teddy-Minahasa-tersenyum-mendengar-vonis-hukuman-seumur-hidup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.