Berita Viral
BABAK Baru Kasus Mario Dandy, Kini Anak Rafael Alun Dilaporkan Atas Tuduhan Pencabulan Terhadap AGH
Selain dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap D (17), kini anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafel Alun Trisambodo itu dilaporkan ata
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kini kembali memasuki babak baru.
Selain dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap D (17), kini anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafel Alun Trisambodo itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AGH (15).
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.
Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan ada empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.
Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
Sebelumnya dilaporkan, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap D hingga menyebabkan korban koma.
Anak AG sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.
Sementara itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.
Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape. Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.
Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.
"Terlepas dari hubungan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Kuasa Hukum: AG terlibat Dalam Penganiayaan D karena Ada "Relasi Romantisme" dan Dimanipulasi Mario Dandy
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menekankan bahwa kliennya telah dimanipulasi oleh Mario Dandy Satrio (20) sehingga ia bisa terlibat dalam momen penganiayaan D (17).
"Dari analisis psikologi forensik dipertegas bahwa ada relasi romantisme antara pelaku penganiayaan dan AG yang membuat AG tidak bisa membedakan apa yang benar dan apa yang salah," kata Mangatta kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Mangatta menyatakan upaya manipulasi telah dilakukan Mario Dandy kepada AG, dengan memanfaatkan relasi romantisme antara keduanya.
Relasi romantisme antara Mario Dandy dan AG pula yang menurut Mangatta membuat kliennya takut melerai penganiayaan terhadap D.
"Kurang ada lebih tiga poin bukti (soal manipulasi Mario Dandy terhadap AG) sudah disampaikan di PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi) tapi tidak diperhatikan juga," kata Mangatta.
Kendati tidak melerai, lanjut Mangatta, AG tetap tidak berani melihat ke arah D.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, terlihat AG lebih banyak menyembunyikan wajahnya di samping mobil.
"Anak D dan Mario Dandy masih berinteraksi di situ dan balik lagi. Ini sudah satu menit lebih AG tidak melihat ke arah D," ucap Mangatta.
Pada saat D ditendang Mario, AG disebut kembali memalingkan muka. AG menutup wajahnya ke arah jendela.
"Terlihat dari hasil tes psikologi forensik bahwa AG tidak punya niat buruk sama sekali.
Ia pun tidak mengetahui rencana penganiayaan oleh pelaku MDS (Mario Dandy)," ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan, PT DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap AG.
Mantan pacar Mario Dandy tersebut tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara, karena dinilai turut terlibat dalam tindakan penginayaan terhadap korban D.
Kronologi penganiayaan
Sebagai informasi, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| NASIB Kepsek Aspinawati Harahap, Pungli Ratusan Juta Terkuak Gegara Viral Guru Banting Nasi Kotak |
|
|---|
| PURBAYA Pilih Lebih Baik Tak Bayar Utang Proyek Kereta Whoosh, Rocky Gerung: Purbaya Juga Apologetik |
|
|---|
| PENGAKUAN Pemuda di Depok Aniaya Pacar, Dicekik, Dipukul dan Didorong dari Lantai 2: Masalah Uang |
|
|---|
| PEMBELAAN Faisal Tanjung Ketua LSM yang Polisikan Guru Hingga Sempat Ditahan: Saya Dikambinghitamkan |
|
|---|
| PROFESI Rully Anggi Akbar yang Baru Saja Nikahi Boiyen, Aktif Sebagai Dosen, Doktor Sebelum 30 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-dan-AGH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.