Berita Siantar Terkini

Panitia Perpanjang Pendaftaran Seleksi Jabatan Kepala Dinas dan Badan di Lingkungan Pemko Siantar

Panitia Seleksi Terbuka dan Narasumber Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemko Siantar memperpanjang masa pendaftaran hingga 10 Mei

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Balai Kota Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Panitia Seleksi Terbuka dan Narasumber Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemko Siantar memperpanjang masa pendaftaran hingga 10 Mei 2023 mendatang.

Ketua Tim Sekretariat Pansel, Rosion Hutauruk mengatakan, perubahan jadwal dan tahapan seleksi dilakukan setelah melakukan koordinasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Karena begini, kemarin, waktu koordinasi ke KASN, ternyata Surat Edaran Nomor 52 (Tahun 2020) itu sudah dicabut, pemberitahuannya baru kemarin dikasih tahu oleh KASN," ujar Rosion Hutauruk.

Sehubungan SE Menpan RB Nomor 52 tahun 2020, kata Rosion, dicabut, maka proses pendaftaran akan disesuaikan dengan SE Menpan RB Nomor 9 Tahun 2023, yang mana, proses pendaftaran berlangsung selama 15 hari sejak diumumkan.

Apa yang dilakukan Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini pun menuai kebingungan.

Sebab sebelumnya Pansel mengumumkan jadwal dan tahapan seleksi JPT Pratama pada tanggal 14 April 2023, dan tahapan perubahan pertama tanggal 28 April 2023.

Jadwal dan tahapan 14 April 2023 tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 52 Tahun 2020.

Karena tidak sesuai ketentuan SE Menpan RB Tahun 2020, perubahan pertama terhadap jadwal dan tahapan dilakukan Pansel pada 28 April 2023. Perubahan pertama ini pun keliru meski telah sesuai ketentuan SE Menpan RB Nomor 52 tahun 2020.

Kemudian merujuk SE Menpan RB Nomor 9 Tahun 2023, Pansel menerbitkan perubahan kedua terhadap jadwal dan tahapan seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemko Siantar tanggal 4 Mei 2023, yang sebelumnya dianggap batas akhir pendaftaran.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved