Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Sumut Catat 11 Kasus Pelanggaran Pemilu Sepanjang Periode Januari - Maret 2023

Bawaslu Sumut mencatat ada 11 pelanggaran sepanjang Januari - Maret 2023. Untuk jumlah laporannya sebanyak 49 kasus

Editor: Array A Argus
HO
Rapat Kerja Teknis Validasi Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Akuntabilitas Sigaplapor Periode Januari sampai Maret 2023. Kegiatan tersebut dibagi 2 (dua) zona yaitu Bawaslu Pematangsiantar dan Bawaslu Tapanuli Tengah. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara mencatat penanganan pelanggaran 11 temuan kasus di Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang Januari - Maret 2023.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah mengatakan yang telah diinput ke dalam sigaplapor adalah temuan 11 kasus, laporan 49 kasus dan dari seluruh pelanggaran 37 temuan/laporan diregister dan 23 kasus tidak diregister.

"Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penanganan pelanggaran di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap seluruh dokumen penanganan pelanggaran pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara," ujar Johan Alamsyah, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Galian C Diduga Ilegal Bikin Jalan ke Tangkahan Terputus dan Hancur Lebur

Ia mengatakan, implementasi kebijakan ini dilakukan Bawaslu Sumut melalui Rapat Kerja Teknis Validasi Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Akuntabilitas Sigaplapor Periode Januari sampai Maret 2023.

Kegiatan tersebut dibagi 2 (dua) zona yaitu Bawaslu Pematangsiantar dan Bawaslu Tapanuli Tengah.

Peserta dalam kegiatan ini berasal dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Admin/Co Admin serta pengguna Sigaplapor yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Guru SMP di Sergai yang Kedapatan Selingkuh Ternyata Punya 8 Cucu dan Akan Pensiun Tahun Ini

"Kegiatan ini bertujuan memastikan semua dokumen-dokumen penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sudah absah dan lengkap sebelum diunggah ke Sigaplapor," katanya.

Johan Alamsyah menuturkan, dokumen-dokumen yang akan diunggah ke Sigaplapor harus terlebih dahulu lolos validasi.

“Ranah data pelanggaran adalah angka, ranah validasi adalah keabsahan dokumen, jangan sampai publik melihat data di sigaplapor terdapat dokumen yang belum absah. Terakhir ranah akuntabilitas penanganan pelanggaran adalah output dan outcome kinerja yang profesional dan berkepastian hukum," tambahnya.

Baca juga: Waduh ASN Lampung Ketahuan Main Game Padahal Lagi Rapat Bahas Penanganan Jalan

Ia berharap melalui Aplikasi sigaplapor Bawaslu dapat menjamin salah satu asas pemilu yaitu akuntabilitas dan publik dapat melihat bagaimana kinerja pengawas pemilu.

"Ada tiga area penting yang saling berkaitan harus diperhatikan dalam penanganan pelanggaraan, yaitu administratif, prosedural dan subtantif. Ketiga area ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penanganan pelanggaran yang akuntabel dan professional," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved