Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Etik Polri
AKBP Achiruddin di PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
TRIBUN-MEDAN.Com, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan sidang kode etik Polri usai dirinya di PTDH.
AKBP Achiruddin di PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Dengan tegas, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakannya hasil sidang etik Achiruddin di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.
Dikatakan Panca, sebagai anggota Polri, ada ketentuan dan peraturan yang mengikat bagaimana berperan, berperilaku, dan bertindak.
Achiruddin juga seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun faktanya, hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, Achiruddin tidak melakukannya.
Achiruddin Hasibuan dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 5, 8, 12, dan pasal 13 peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Achiruddin Hasibuan dinyatakan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.
Selengkapnya tonton video :
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin
AKBP Achiruddin Dipecat
| Vonis Banding Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi Dipangkas Jadi 1 Tahun, Ini Alasan Hakim PT Medan |
|
|---|
| Terbongkar, Senjata Laras Yang Ditodongkan AKBP Achiruddin Ternyata Senjata Dinas Polri |
|
|---|
| Pangkat Paman Ken Admiral Lebih Tinggi, AKBP Achiruddin Minta Maaf Ingin Didamaikan Tapi Dicueki |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Ngaku 20 Kali Kirim Pesan ke Omnya Ken, Minta Didamaikan Tapi Tak Digubris |
|
|---|
| Ditahan di Sel Khusus Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan Sebut Tak Dikasih Makan |
|
|---|