Polres Tanjungbalai

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Pemilik Pil Ekstasi 72,5 Butir, Temannya D DPO 

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang DPO dan satu orang pemilik pil ektasi di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan III

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang DPO dan satu orang pemilik pil ektasi di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (27/04/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGALAI -Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang DPO dan satu orang pemilik pil ektasi di alan Jenderal Sudirman Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (27/04/2023) Pkl 11.30 WIB.

"Adapun jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram,"ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf Afandi SIK MM.

Kedua tersangka yakni S (37) warga Sei Tawar Desa Sei Tawar Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu, dengan barang bukti yang disia Sat reskrim polres tanjungbalai.

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang DPO dan satu orang pemilik pil ektasi di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (27/04/2023)
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang DPO dan satu orang pemilik pil ektasi di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (27/04/2023) (ISTIMEWA)

Dabu tersbut dibungkus menggunakan plastik sedang klip transparan berisi 50 (lima puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 21,32 gram.

Dari D polisi menyita barang bukti 1 potong buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ektasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 7,70 gram.

Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 72,5 butir
dengan berat kotor 33,67 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pasca informasi yang diperoleh dari informan Polres Tanjungbalai pada Kamis 27 April 2023Pukul 11.30 WIB.

Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit 1 dan Kanit 2 bersama dengan opsnal menindalk seorang pria yang telah di ketahui ciri2nya memiliki dan menjual narkotika jenis pil Ekstasi.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang laki2 an.S als U dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan 50 (lima puluh) butir Pil Ekstasi dan S als U mengatakan harganya 1 (satu) butir sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga harga keseluruhannya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian S  mengarahkan untuk melakukan transaksi di sebuah kamar kost-kostan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman,"kata Kapolres.

Setelah bertemu di kamar kos-kosa dimaksud, tersangka S menyerahkan 1  bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

Petugas yang melakukan pemyamaran tersbu pun langsung melakukan penangkapan dengan dibantu oleh tim opsnal lainnya.

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap S Als U mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki2 yang bernama D di salah satu Kamar Hotel Tresya Nomor 104 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar,"ujarnya.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke kamar hotel Tresya tersebut namun tidak menemukan laki-laki dimaksud.

Kemudian tim pelakukan penggeledahan kamar yang didampingi oleh Reseption Hotel Tresya dan menemukan diatas lemari 1 (satu) buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 8,5 Butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 (satu) buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ektasi sebanyak 14 Butir dengan berat kotor 7,70 gram.

Adapun jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi milik D (DPO) sebanyak 22,5 butir dengan berat kotor 12,35 gram, hingga saat ini Team Opsnal msh melakukan pengejaran terhadap jaringan atas.

"Kemudian laki-laki yang diamankan S als U serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Kapolres Tanjungbalai. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved