Polres Tanjungbalai

Berantas Narkoba, Anak dan Ibu Kandung Pemilik Narkotika Diringkus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

atres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Ibu kandung dan anaknya yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 153,71 gram

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Ibu kandung dan anaknya yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 153,71 gram, dari Jalan Protokol Desa Sei Jawi - jawi Kecamaan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Kamis (27/04/2023). Kedua tersangka yakni  E (Residivis), Perempuan (48) warga Jalan Bilal Lingkungan IV Kel Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai anaknya ORL alias O (27) warga Jalan Sei Bian Lingkungan I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Ibu kandung dan anaknya yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 153,71 gram, dari Jalan Protokol Desa Sei Jawi - jawi Kecamaan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Kamis (27/04/2023).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan adapun kedua tersangka yakni  E (Residivis), Perempuan (48) warga Jalan Bilal Lingkungan IV Kel Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai anaknya ORL alias O (27) warga Jalan Sei Bian Lingkungan I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres mengatakan, penangkapan dilakukan pasca laporan informan polisi pada Kamis 27 April 2023 Pukul 15.30.

Kel Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai anaknya ORL alias O (27)
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Ibu kandung dan anaknya yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 153,71 gram, dari Jalan Protokol Desa Sei Jawi - jawi Kecamaan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Kamis (27/04/2023). Kedua tersangka yakni  E (Residivis), Perempuan (48) warga Jalan Bilal Lingkungan IV Kel Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai anaknya ORL alias O (27) warga Jalan Sei Bian Lingkungan I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal langsung melakukan penindakan terhadao seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di Jalan Bilal Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang perempuan berinisial E menyamar sebagai pembeli narkotika jenis Shabu sebanyak 1 ons dengan harga Rp.40.000.000,- dan disepakati bertemu dan transaksi di jalan protokol Desa Sei jawi - jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan,"ujar Kapolres.

Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati E alias E datang dengan menggunakan Becak Motor (Betor) dan menyerahkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu kepada ORL alias O untuk diberikan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Setelah memberikan kepada petugas yang menyamar ORL Als O langsung diamankan oleh petugas dibantu tim opsnal lainnya juga mengamankan E alias E yang berada di atas becak motor (betor).

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap E alias E dan di temukan 1 tas warna coklat yang didalamnya berisi dompet warna kuning.

Setelah dibuka dompet tersbut berisi 1 lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet runcing, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan dilakukan penggeledahan terhadap ORL alias O ditemukan 1 unit Handphone Android warna biru, uang tunai Rp.2.170.000 disaku celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika bekerjasama dgn Ibunya Ealias E.

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap E alias E dan ORL alias O mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka berdua dan telah memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu kpd orang yg membutuhkannya sejak 8 (delapan) bulan hingga saat ini Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. Kemudian pelaku E alias E dan ORL alias Oserta Barang Bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Kapolres Tanjungbalai. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved