Berita Polri

AKBP Achiruddin Tak Terima Dipecat, Langsung Ajukan Banding Putusan Sidang Etik

AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri yang memberikannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

TRIBUN-MEDAN.COM- AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri yang memberikannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

Dikatakannya bahwa memori banding AKBP Achiruddin itu akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sementara, untuk waktu sidang banding akan menunggu arahan dari Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya bahwa AKBP Achiruddin dipecat dari Polri buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

Selain itu, AKBP Achiruddin juga sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved