Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Nasib Sial AKBP Achiruddin Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Nasib sial menimpa AKBP Achiruddin Hasibuan, setelah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) kini dirinya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Nasib sial menimpa AKBP Achiruddin Hasibuan, setelah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) kini dirinya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/5/2023).

Panca mengatakan AKBP Achiruddin dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama dengan anaknya Aditya Hasibuan.

Jenderal Bintang Dua itu tegas bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana umum dijerat dengan pasal 304,55,56 KUHP.

AKBP Achiruddin diduga turut serta terlibat dalam penganiayaan tersebut, selain itu dirinya juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan terjadi di depan matanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.

Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat. Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved