Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Jenderal Bintang Dua Beberkan Dosa Anak Buahnya

AKBP Achiruddin telah menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Pengamanan dan Profesi Polda Sumatera Utara.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, AKBP Achiruddin telah menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Pengamanan dan Profesi Polda Sumatera Utara.

Lewat sidang tersebut, AKBP Achituddin dipecat tidak dengan hormat PTDH sebagai anggota Polri pada Selasa (2/5/2023).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra membeberkan sejumlah dosa AKBP Achiruddin hingga dijatuhi hukuman PTDH.

Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan bahwa Achiruddin memiliki sejumlah catatan pelanggaran etik dan disiplin saat menjadi anggota Polri.

Telebih kasus yang viral yaitu membiarkan anaknya melakukan penganiayaan didepan matanya.

Irjen Panca Putra menegaskan sebelum kasus anaknya melakukan penganiyaan viral, Achiruddin sudah lebih dari satu kali melakukan pelanggaran kedinasan.

Panca menuturkan ada lima pelanggaran yang dilakukan Achiruddin sebelumnya, menurut Panca tiga saja yang dilanggar bisa langsung PTDH.

Hal itulah yang memberatkan ditambah lagi membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved