Berita Sumut
Viral Anak di Bawah Umur Dianiaya Oknum Sekuriti PTPN II Tandam Hulu Berakhir Damai
Anak di bawah umur tersebut dianiaya oleh sekuriti PTPN Kebun Tandam Hulu karena mengakui telah melakukan pencurian.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Viral Anak di Bawah Umur Dianiaya Oknum Sekuriti PTPN II Tandam Hulu Berakhir Damai
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Unit Reskrim Polsek Binjai dan Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang menampilkan aksi penganiayaan oleh oknum sekuriti kebun PTPN II terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah melakukan penyelidikan gabungan bersama Satreskrim Polres Binjai, setelah video tersebut viral. Kami langsung mengamankan orang-orang yang ada di dalam video," ucap Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Alex Pasaribu, Selasa (2/5/2023).
Lanjut Alex, korban penganiayaan memang ada yang berusia di bawah umur.
"Ternyata mereka sudah buat pernyataan dengan orang tua korban (penganiayaan). Untuk korbannya berusia 17 tahun dan 20 tahun. Fakta-fakta yang kami dapatkan, ada dua peristiwa di sini," ujar Alex.
Anak di bawah umur tersebut dianiaya oleh sekuriti PTPN Kebun Tandam Hulu karena mengakui telah melakukan pencurian.
Sebelumnya Rabu (26/4/2023) lalu, kedua anak tersebut melakukan pencurian besi seberat dua kilogram dari gudang kebun PTPN II Tandam Hulu.
"Besi yang dicuri oleh mereka dijual di Pasar VII Tandam, dengan hasil Rp 8 ribu, per kilonya Rp 4 ribu. Setelah mencuri dan menjual hasil curian, mereka balik lagi ke gudang tersebut dan dipanggil oleh pihak sekuriti. Ditanyain lah mengenai pencurian besi dan mereka mengakuinya," ujar Alex.
Setelah mengakui, terjadilah aksi penganiayaan tersebut. Oknum sekuriti kebun PTPN II ini juga patut diduga bersalah, semestinya menyerahkan kepada Polsek Binjai, bukan melakukan penganiayaan terhadap pencuri besi tersebut.
"Kemudian mereka yang mencuri besi itu diserahkan ke rumah papan. Setelahnya, korban penganiayaan membuat surat pernyataan dan tidak sempat dibawa ke Polsek Binjai," ujar Alex.
Alex menambahkan, keluarga korban penganiayaan pun juga telah dipanggil polisi terkait hal ini.
"Orang tua korban penganiayaan tidak memperpanjang masalah," tutup Alex.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 38 detik menampilkan adegan penyiksaan yang dilakukan oleh sekuriti Kebun PTPN II Tandam Hulu, Jum'at (28/4/2023) kemarin.
Bahkan, video singkat ini pun viral di media sosial.
(cr23/tribun-medan.com)
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|