Sidang Kode Etik

Jalani Sidang Kode Etik Pertama, AKBP Achiruddin Hasibuan Nampak Ramah dari Biasanya

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Dia disidang dalam kasus yang menjerat putranya, Aditya Hasibuan karena menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Perwira menengah itu nampak keluar dari gedung tahanan dan barang bukti sekitar pukul 10:00 WIB. Dia terlihat mengenakan seragam Polisi berwarna cokelat lengkap dengan topinya.

Begitu turun dari tangga gedung, pria dengan pangkat dua bunga melati di pundaknya nampak ramah dari biasanya.

Jika biasanya berjalan dengan bahasa tubuh yang angkuh, kali ini pria yang biasa dipanggil Udin menangkupkan tangan.

Beberapa kali dia juga terlihat bersalam sapa dengan orang lain dan kembali menangkupkan tangan. Setelah sempat bertegur sapa dia terus berjalan menuju gedung Bid Propam Polda Sumut yang jaraknya kurang lebih 50 meter tanpa sepatah katapun.

Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut akan segera menggelar sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin Hasibuan, Senin 1 Mei mendatang, namun berubah menjadi hari ini, Selasa 2 Mei.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu akan disidangkan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ini merupakan sidang perdana Achiruddin.

"Sidang kode etik dijadwalkan hari Senin tanggal 1 Mei. Baru selesai pemeriksaan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Setelah dicopot, muncul dugaan dia memiliki gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi diduga ilegal sampai akhirnya gudang yang berada kurang lebih 100 meter dari kediamannya.

"Sidang kode etik dijadwalkan hari Senin tanggal 1 Mei. Baru selesai pemeriksaan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved