Viral Medsos

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba, Kejar-kejaran, Sita Sabu 30 Kilogram dari Mobil Toyota Rush

Sang Bandar narkoba sempat berusaha kabur dengan mobil Toyota Rush yang ditumpangi. Namun, aksi pelarian pelaku berhasil digagalkan aparat kepolisian.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video
FOTO TERKAIT Momen Tim Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) lalu. (tangkapan layar video) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap bandar narkoba di kawasan Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Menurut informasi, penangkapan bandar narkoba ini berlangsung pada Rabu (27/4/2023) kemarin.

Dari keterangan yang didapat Tribun-medan.com, bahwa penangkapan bandar narkoba ini diwarnai drama kejar-kejaran.

Sang bandar yang hendak ditangkap polisi, sempat berusaha kabur dengan mobil Toyota Rush yang ditumpangi.

Namun, aksi pelarian pelaku berhasil digagalkan petugas.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu membenarkan kegiatan penangkapan ini.

AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan kasus ini akan dipaparkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

"Benar, tunggu rilis lengkap dari Kapolrestabes ya," kata AKBP Jhon, Jumat (28/4/2023).

Jhon tak menjelaskan lebih lanjut, berapa jumlah pelaku yang ditangkap.

Apakah hanya seorang saja, atau ada kelompok lainnya?

Namun, AKBP Jhon membenarkan, bahwa pihaknya ada menyita 30 Kg sabu dari bandar narkoba yang ditangkap.

Mengenai identitas bandar narkoba, Jhon masih menutupinya.

Dia mengaku masih menunggu arahan dari pimpinannya.

"Tunggu arahan dari pimpinan (Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda)," ujarnya singkat.

Terkait kronologi penangkapan, AKBP Jhon mengatakan, nanti dipaparkan ketika dirilis.

"Tunggu saat dirilis pimpinan," sambungnya. 

Barak Judi dan Narkoba Digerebek Polrestabes Medan

Kasus lainnya, dalam pemberitaan Tribun Medan di sebelumnya, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek barak judi dan narkoba tersebar di wilayah Sumatera Utara. Lokasi tersebut terletak di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dari lokasi pihaknya menangkap sembilan orang pelaku.

Adapaun kesembilan pelaku yakni : 

1. Benny Tiohari (40) warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

2. Surya Darma (48) warga Jalan Gunung Karang, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

3. Eko Syahputra (36) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

4. Riko (31) warga Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

5. Tison Tarigan (53) warga Dusun Bandar Jo Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

6. Ariand Sembiring (20) warga Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

7. Genta (62) warga Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

8. Fernanda Tarigan (38) warga Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

9. Junaidi (31) warga Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Benny Tiohari alias Beni saat ditangkap di lokasi barak judi dan narkoba di kawasan Deliserdang, Sumatera Utara.
Benny Tiohari alias Beni saat ditangkap di lokasi barak judi dan narkoba di kawasan Deliserdang, Sumatera Utara. (HO)

"Semuanya sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan, dan statusnya tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (11/4/2023).

Ia menyampaikan, dari kesembilannya satu pelaku bernama Benny dikenakan dua laporan, terkait kepemilikan judi dan juga penyerangan kepada petugas.

"Semuanya sudah tersangka, yang kasus kepemilikan judi satu orang atas nama Benny," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya saat ini pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus perjudian dan juga penyerangan kepada petugas.

"Ada empat orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran, status keempatnya ini juga sudah tersangka, kasus judi dan penyerangan petugas," pungkasnya.

Kapolda Sumut Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat memarahi Benny Tiohari cs, Jumat (14/4/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolda Sumut Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat memarahi Benny Tiohari cs, Jumat (14/4/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Terdakwa Kasus Sabu 15 Kg Dituntut Hukuman Mati

Terkait kasus narkoba, dua warga asal Provinsi Riau, Musa Ardian alias Musa (46) dan Syafrizal alias Icap (46) bergeming dituntut hukuman mati karena membawa 15 Kg sabu. Tak banyak kata-kata yang disampaikan kedua kurir narkoba ini.

Mereka cuma mengiyakan saja, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan di PN Medan pada Rabu (26/4/2023).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, bahwa perbuatan dua kurir narkoba ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. 

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," kata jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus bermula dari penangkapan Rahmatdani Nasution alias Wira (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan barang bukti 2 Kg sabu pada Kamis, 1 Desember 2022 silam.

Berangkat dari penangkapan itu, petugas Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut menemukan adanya jaringan narkoba antarprovinsi dan negara yang dikendalikan oleh Allabis alias Agin, yang sampai sekarang masih belum ditangkap. 

"Petugas mendapat informasi bahwa Allabis telah mengirimkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan kapal dari perairan Malaysia dan telah memasuki daerah perairan Tanjungbalai," kata JPU.

Lalu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap kapal yang digunakan untuk membawa sabu di perairan Tanjungbalai.

Pada Senin, 9 Januari 2023, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima oleh terdakwa Musa Ardian alias Musa, serta sudah dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Saat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, polisi melihat dan mencurigai satu mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BM 1309 JK melintas dengan kecapatan tinggi," kata jaksa.

Ketika hendak dihentikan, pengemudi mobil yang belakangan diketahui adalah Musa terlihat membuang satu karung goni les hijau merah merk Sampoerna Mild yang dilakban coklat ke pinggir jalan. 

"Saat pengejaran, mobil oleng ke kiri dan masuk parit serta terbalik," kata jaksa.

Polisi lantas menangkap Musa dan Icap. Kemudian kedua terdakwa dibawa ke tempat pembuangan karung goni, yang ternyata berisi 15 Kg sabu. 

"Kedua terdakwa mengaku sebelumnya telah dihubungi oleh Allabis alias Agin yang dengan tawaran upah Rp 50 juta," ungkap jaksa. 

Atas hal tersebut, polisi pun memboyong keduanya ke Polda Sumut. Sayang, gembong besar sabu bernama Allabis alias Agin sampai kini tidak tertangkap. Polisi cuma menangkap 'pemain' kecil yang hanya orang suruhan saja.

(Cr28/Cr11/Tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved