AKBP Achiruddin Punya Aset Rp 50 Miliar
WOW Gaji AKBP Achiruddin Rp 10 Juta tapi Punya Aset Rp 50 Miliar, Rumah Mewah hingga Rubicon!
Harta AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak bikin heboh setelah anaknya, Aditya Hasibuan ketahuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
TRIBUN-MEDAN.COM - Harta AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak bikin heboh setelah anaknya, Aditya Hasibuan ketahuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Sebagai perwira polisi, AKBP Achiruddin diduga memiliki aset mencapai puluhan miliar.
Sementara gaji dan tunjangan yang diterimanya perbulan kurang lebih sebesar Rp 10 juta.
Saat ini Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening milik AKBP Achiruddin.
Direktur Umum LBH Medan, Irvan Saputra menyatakan, sikap PPATK sudah tepat dan benar.
Irvan melihat kasus ini sebagai momentum untuk membuka tabir aset-aset dari pejabat Polri.
Dirinya lantas menduga, aset dari AKBP Achiruddin ini lebih kurang 30 sampai 50 miliar.
Pasalnya, ayah Aditya ini memiliki rumah mewah, kos-kosan hingga puluhan pintu hingga kendaraan mewah.
"LBH Medan juga telah melakukan investigasi secara langsung, dan mentafsirkan itu semua, secara gambaran kita menduga aset dari AKBP Achiruddin ini lebih kurang 30 sampai 50 milar,” urainya.
“Hal itu bisa dilihat dari kepemilikan rumah mewah, rumah kos-kosan (Reddoorz) sekitar 20 sampai 30 pintu di Sumatera Utara, rumah-rumah sewa, beliau juga membangun Masjid, Rubicon, Harley Davidson, dan lainnya,” sambungnya.
Padahal jika ditilik, gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.
Selain gaji pokok, polisi dengan pangkat AKBP juga mendapat tunjangan setiap bulan sebesar Rp 5.183.000.
Terkait harta puluhan miliar itu, LBH Medan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cepat untuk melihat kejanggalan itu.
Selain itu, ia juga meminta Polda Sumut agar transparan dalam pemeriksaan.
“Ini bukan cuma sekadar permasalahan etik, yang bersangkutan sudah seyogyanya patut dipecat dan dipidana. Dalam hal ini, ada dugaan pidana yaitu 338 dan 340, bahkan 304,” ungkapnya. (*)
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|