Polres Samosir

Peletusan di Onan Runggu Bukan Senjata Api Melainkan Air Soft Gun, Proses Hukum Sedang Berjalan

Aksi penodongan senjata jenis air soft Gun oleh seorang warga sipil berinisial LS penduduk Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dengan meletuskan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Ilustrasi pendongan senjata 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Aksi penodongan senjata jenis air soft Gun oleh seorang warga sipil berinisial LS penduduk Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir dengan meletuskan tembakan di salah satu warung tuak pada Sabtu 22 April 2023 di Onan Runggu sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK mengatakan, dugaan penodongan tersebut dilaporkan pria inisial DAG (46) ke polres Samosir.

"Masih dalam pemeriksaan, tapi itu bukan senjata api melainkan air soft gun,"kata AKBP Yogie di Samosir, Senin (24/4/2023).

Berkaitan dengan ijin kepemilikan senjata api tersebut Kapolres menyampaikan masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim apakah terdapat pelanggaran dan apa peruntukannya serta apakah termasuk orang yang sengaja mengancam orang lain sehingga bisa dipidana.

Berdasakan laporan DAG, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/75/IV/2023/SPKT/Polres Samosir/ Polda Sumatera Utara tanggal 23 April 2023 pukul 19.28 melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh LS kepada korban DAG di Onan Runggu.

Diketahui, pelapor pada Sabtu 22 April sekira pukul 21.00 Wib sedang minum tuak di warung milik AH tidak lama kemudian terlapor bersama rekannya inisial BLS datang menghampiri terlapor, kemudian terlapor mengatakan membawa massa kau menculik adekku dan menodongkan senjata kepada pelapor.

Terlapor LS menodongkan senjata kepada pelapor dan mengatakan ku tembaklah kau, kemudian BLS langsung menghentikan tindakan terlapor dengan cara memegang tangannya, dan mengarahkan senjata tersebut ke arah bawah dan terdengar suara ledakan senjata.

“Merasa terancam atas keselamatannya langsung melaporkan ke Polres Samosir agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, katanya.

Lebih lanjut, AKBP Yogie Hardiman menyampaikan apabila tidak dilengkapi dengan ijin kepemilikan resmi yang dikeluarkan oleh Perbakin Indonesia tentu akan dilakukan proses hukum terhadap pelaku serta melakukan penyitaan terhadap senjata jenis air soft gun yang dimiliki. (Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved