Reaksi Bima Yudho Akhirnya Kasusnya Dihentikan Polisi, Tiktoker Pengkritik Provinsi Lampung
Polisi akhirnya menghentikan atau tidak melanjutkan proses laporan terhadap Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akhirnya menghentikan atau tidak melanjutkan proses laporan terhadap Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro.
Sebelumnya Bima dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.
Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.
"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Reaksi Bima Yudho
Reaksi Bima Yudho Saputra usai namanya trending setelah Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menghentikan proses penyelidikan kasusnya.
Sebelumnya, seorang Pengacara bernama Gindha Ansori melaporkan atas tuduhan pelanggaran UU ITE dari tindakan maupun ucapan Bima Yudho saat mengkritik Lampung.
Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, tidak ditemukan adanya unsur-unsur pidana termasuk pelanggaran UU ITE, yang justu disebut ada yang mengambil keuntungan pribadi.
Menaggapi hal ini, Bima Yudho Saputra pun langsung menyampaikan reaksinya seolah menertawakan pengacara yang telah pelaporkannya.
Bima bahkan menyindir Gindha Ansori seolah malu karena laporannya dihentikan oleh kepolisian Lampung.
Hal ini tak lepas dari dukungan para netizen dan tokoh publik yang menyoroti kasusnya.
"Gue lihat-lihat gue terkenal tuh, artis gue di Indo disini gak ada yang kenal gua, pada heboh deh, gue disini nyantai gaes, di Twitter trending, terus sekarang si lawyernya malu tuh ngomong-ngomong PL PL, malu kan," sindir Bima Yudho Saputra, melalui isntagram storynya, Selasa, (18/4/2023).
Tak hanya itu, Bima juga menyinggung Gindha dan menyebut telah kalah sebelum diberi ultimatum olehnya.
"Duh malu deh, kalo kata gue udah kabur menghilang dari dunia nyata deh, kasihan haha padahal gue merasa gue gak pakai skill wak, belum gua ulti udah kalah," ucap Bima sembari tertawa.
Meski demikian, Bima mengaku belum merasa menang setelah laporan kasusnya dihentikan.
"Kata orang-orang 'Bima lo menang' No belum, gue belum menang," pungkasnya.
Bima pun membagikan sejumlah artikel berita yang menyampaikan laporan dari Gindha Ansori dihentikan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).
Bukan tanpa sebab, Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan kasus atas Bima karena tak ditemukan unsur pidana terhadap laporan tersebut.
Hal tersebut diutarakan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo.
Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.
Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.
Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.
Polda Lampung sendiri secara resmi menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.
Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023
Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.
Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.
Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut.
Reaksi Gindha Ansori
Sementara reaksi Gindha Ansori yang melaporkan TikToker Awbimax atau Bima Yudho Saputro setelah laporannya ditolak polisi karena tak ada unsur pidana, sebut ada yang mengambil keuntungan pribadi.
Gindha Ansori yang berprofesi sebagai pengacara ternyata mengaku sudah menyiapkan pencabutan pelaporan pada Bima Yudho sebelumnya.
"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," ujar pengacara Gindha Ansori Wayka saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (18/4/2023).
Gindha beralasan mencermati kondisi yang berkembang di tengah masyarakat, baik skala daerah ataupun nasional.
"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung," kata Gindha.
Namun yang menjadi lebih penting mengedepankan kepentingan yang lebih besar.
"Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan," kata Gindha.
Hal tersebut yang harus dijaga bersama-sama masyarakat.
"Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing," kata Gindha.
Ini akan dapat merusak tatanan ideologi politik sosial budaya keamanan menjelang tahun politik 2024.
Bahwa di dalam hukum pidana ultimum remedium, maka pemidanaan terhadap seseorang itu pilihan terakhir.
Sehingga asas ini perlu dipertimbangkan dalam laporan ini.
"Bahwa dengan kejadian ini baik yang di dalam ataupun luar negeri harus menjunjung tinggi martabat manusia," kata Gindha.
Sehingga hal yang terjadi di tengah masyarakat, dalam peristiwa Bima ini negara harus hadir dalam membatasi perbuatan yang dilarang.
Di dalam aturan hukum terutama dengan keberadaan suku ras dan antar golongan.
UU ITE tersebut batasannya masih debatable sehingga untuk mengenakan untuk generasi milenial.
Hal yang biasa dan lumrah dan sebelumnya generasi hal yang tabu maka UU harus mengikuti perkembangan masyarakat.
Tim Mahfud MD ke Rumah Bima
Bersamaan dengan kabar bahagia tersebut, Bima Yudho juga disorot lantaran orangtuanya baru-baru ini didatangi utusan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun media sosial @kedai_bintang_gbm, kedatangan tim Mahfud MD turut direkam oleh keluarga Bima.
Terlihat dari video tersebut, tim Mahfud MD berbincang dengan ibu dan ayah Bima, Sringatun serta Juliman.
Berbincang beberapa menit, tim Mahfud MD pun sempat foto bersama orangtua Bima Yudho.
Terkait kedatangan tim Mahfud MD tersebut, disinyalir guna mengetahui isu keluarga Bima mendapat intimidasi dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Seperti diketahui, Juru bicara dari keluarga Bima Yudho, Bambang Sukoco sempat menyebut orangtua Bima sempat diintimidasi oleh Gubernur Lampung.
"Orang tua Bima, singkatnya dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur. Di saat dipanggil ini kemudian informasi yang disampaikan orang tua Bima ke kami, bapak Gubernur Lampung menelpon bapak Wakil Bupati," kata Bambang pada Senin (17/4/2023).
Tak cuma itu, diakui Bambang, Arinal Djunaidi juga mengatakan hal yang tidak enak kepada keluarga Bima Yudho.
Bahkan, perkataannya dinilai kurang sopan untuk seorang yang menjabat sebagai Gubernur.
"Jadi ada sedikit pembicaraan yang intinya teguran dari Bupati kepada orang tua Bima agar jangan membuat konten lagi yang menyudutkan Provinsi Lampung, dan ada kata-kata yang mungkin menurut saya kurang bijak dikeluarkan oleh Gubernur, diantaranya salah satunya tidak bisa mendidik anak," terang Bambang.
Terkait intimidasi tersebut, Mahfud MD sempat bereaksi seraya menanggapi kritikan Bima Yudho soal pemerintahan Lampung.
Menurut Mahfud, yang dilakukan Bima dalam mengkritik pemerintahan adalah dibenarkan dalam undang-undang.
"Bima Yudho ini punya hak konstitusional untuk menyatakan itu, apalagi demi kebaikan. Bupati mungkin tidak punya kewajiban hukum untuk ikut itu, karena itu hanya kritik bukan laporan. Tapi dia punya kewajiban moral sebagai pemimpin. Dan tidak semua pemimpin seperti Bupati Lampung, yang kalau dikritik (mengintimidasi)," kata Mahfud MD dalam tayangan Youtube R66 Newlitics.
(*/ Tribun-Medan.com)
Sumber: Kompas/tribunnews.com/ tribun-bogor
Reaksi Bima Yudho Akhirnya Kasusnya Dihentikan Polisi, Tiktoker Pengkritik Provinsi Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bima-yudho-lampung-tribunmedan2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.