Breaking News

Berita Sumut

ASN Pemkab Dairi Wajib Masuk Tanggal 26 April 2023, Kecuali Tenaga Medis dan Penanggulangan Bencana

Sekda Dairi, Budianta Pinem ultimatum kepada seluruh ASN Pemkab Dairi yang menjalani libur Lebaran wajib kembali masuk pada tanggal 26 April 2023.

IST
Sekda Kabupaten Dairi, Budianta Pinem. Seluruh ASN Pemkba Dairi yang menjalani libur Lebaran wajib sudah kembali masuk pada tanggal 26 April 2023 mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dairi mulai menjalani libur Lebaran Idul Fitri 1444 H yang berlangsung mulai hari ini sampai tanggal 25 April 2023 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Budianta Pinem memberikan ultimatum kepada seluruh ASN Pemkab Dairi yang menjalani libur Lebaran wajib kembali masuk pada tanggal 26 April 2023 mendatang.

Baca juga: Hore, THR ASN dan PPPK Pemkab Dairi Mulai Cair, Anggaran Capai Rp 23 Miliar

"Menindaklanjuti peraturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang libur bersama. Kemudian, kita tindak lanjuti dengan pembuatan surat, yang kita tujukan kepada ASN bahwa kita menjalani libur mulai tanggal 19  sampai 25 April, dan wajib masuk kembali pada tanggal 26," ujar Budianta, Rabu (19/4/2023).

Akan tetapi, Budianta menyebutkan, terdapat beberapa perangkat daerah yang masih tetap bekerja meski hari libur Lebaran.

Adapun perangkat daerah yang dimaksud seperti bagian dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dan penanggulangan bencana daerah, wajib memberlakukan jam masuk bagi sebagian anggotanya.

"Untuk OPD yang melayani masyarakat seperti puskesmas, rumah sakit, maupun yang menangani bencana alam, itu tetap stand by, dengan membuatkan petugas yang berjaga dan digilir dan dimonitor oleh pimpinan OPD-nya," tegasnya.

Kepada para ASN yang menjalani libur sampai tanggal 25 Maret 2023, diwajibkan sudah kembali masuk pada tanggal 26 Maret 2023.

Jika tidak, maka dipastikan akan mendapat sanksi.

Baca juga: Pemkab Dairi Gencar Kenalkan kopi Sidikalang dan Ulos Silahisabungan di Pos Bloc Medan

"Pada hari kerja tanggal 26 Maret, wajib masuk. Enggak boleh ada alasan apapun untuk tidak masuk kerja. Karena sudah diberikan waktu libur yang panjang untuk berkumpul bersama keluarga," jelasnya.

Dirinya pun berharap kepada para seluruh ASN untuk tetap mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved