Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KI Diselesaikan Usai Lebaran, Gubernur: Sulit Diungkapkan

Ia mengatakan, pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut untuk bersabar, karena penyelesaiannya sedang dalam proses

Editor: Eti Wahyuni
INTERNET
M Safii Sitorus, komisioner Komisi Informasi (KI) yang dituduh istrinya melakukan perselingkuhan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi akan kembali memanggil Komisi Informasi (KI) Sumut terkait dugaan perselingkuhan dua komisionernya.

Menurut Edy, persoalan dugaan perselingkuhan itu akan diselesaikan usai Lebaran 2023 nanti.  "Nanti kami panggil lagi itu, habis Lebaran lah," ujar Edy, Sabtu (15/4/2023).

Ia mengatakan, pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut untuk bersabar, karena penyelesaiannya sedang dalam proses. Dikatakannya, kasus perselingkuhan sulit diungkapkan jika tidak ada bukti atau pun saksi yang cukup.

"Sedang dalam proses. Memang selingkuh itu susah, enggak ada yang tau, hanya Tuhan sama dia yang tau. Nanti jadi fitnah, ini yang sedang kita proses, sudah ditanya, saya panggil, mereka bilang kami tidak selingkuh," ujar Edy.

Soal SS yang melaporkan istrinya, Lia Anggia Nasution ke pihak Kepolisan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE, menurut Edy, harusnya keduanya masih mengedepankan kasih sayang.

"Dia melaporkan itu, tak sayang sama istrinya, kan begitu. Memang istri ini juga, kalau suami bilang tidak berarti, nggak lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut enggan melanjutkan kasus dugaan perselingkuhan dua komisionernya berinisial SS dan CA ke tingkat sidang etik.

Baca juga: M Safii Sitorus, Komisioner Komisi Informasi Dituding Selingkuh Laporkan Istrinya ke Polisi

Ketua KI Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution menyimpulkan pihaknya tidak merasa perlu membentuk majelis etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan kedua komisionernya.

Ia mengatakan, dari rapat pleno komisioner yang membahas hal tersebut, tidak ditemukan bukti adanya perselingkuhan.

"Keputusan (tidak membentuk majelis etik) kami ambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta bukti yang diserahkan oleh pelapor, di mana klarifikasi dilakukan 6 April hingga 10 April 2023 dan pada 11 April dilakukan rapat pleno sehingga kami menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik maka majelis etik tidak perlu dibentuk," kata Abdul Harris.

Abdul Harris menyampaikan hasil rapat itu didampingi dua komisioner lainnya, yakni Wakil Ketua Eddy Syahputra dan Kadiv Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Deddy Ardiyansyah.

Ia menjelaskan, jalannya proses klarifikasi yang dimulai pada 6 April 2023 dengan mengundang pelapor Lia Anggia Nasution di ruang sidang KI Sumut. Klarifikasi terhadap pelapor dilakukan oleh tiga komisioner KI Sumut.

"Kita mengklarifikasi seputar materi laporan yang disampaikan oleh pelapor, yang dicatat dalam berita acara," ungkap Abdul Harris.

Dikatakannya, usai pertemuan, klarifikasi pelapor memberikan bukti-bukti hanya kepada dirinya selaku Ketua Komisi Informasi di luar dari pertemuan dalam posisi hendak meninggalkan kantor.

Dijelaskan Harris, pada Senin, 10 April 2023, saat rapat pleno dimulai bukti-bukti yang diserahkan pelapor 6 April 2023 yang lalu dibuka untuk diketahui bersama komisioner.

Harris mengungkapkan akan menyerahkan hasil rapat pleno ini kepada Gubernur Sumatra Utara sebagai laporan resmi serta kepada para pelapor dan terlapor.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved