News Video
Terduga Maling di Tebingtinggi Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepada polisi S mengakui perbuatan, meski begitu pelaku berkelit hanya menendang korban dan tidak mengenali pelaku lainya yang bersama sama dia
Penulis: Anugrah Nasution |
Terduga Maling di Tebingtinggi Diborgol dan Dianiaya Sampai Tewas, Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Polisi menetapkan S (44), sebagai tersangka penganiayaan Abdul Rahim yang dituduh maling hingga meregang nyawa di komplek Sopian Zakaria Jalan Bhayangkara, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kepada polisi S mengakui perbuatan, meski begitu pelaku berkelit hanya menendang korban dan tidak mengenali pelaku lainya yang bersama sama dia melakukan penganiayaan.
"Nendang kakinya (yang ikut pukul) massa yang pukul. Tidak kenal sama pelaku lainnya," ujar S saat dimintai keterangan oleh polisi, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, S juga mengaku jika burung Murai Baru miliknya hilang dicuri.
Baca juga: Dituduh Mencuri Burung, Seorang Pria Ditelanjangi Digebuki Sampai Mati di Tebingtinggi
Meski begitu S tidak berani memastikan jika Abdul Rahim adalah pelaku yang mencuri burung peliharaannya.
"Mencuri burung sama melempar rumah saya, burung saya dicuri, memang hilang, burung murai batu, (saat ditanyai memang dia yang curi), belum tau," ujar S.
Aksi main hakim sendiri terhadap Abdul Rahim sebelumnya terjadi di Perumahan Sofia Zakaria, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi pada Kamis (6/4/2023) subuh
Dari rekaman video, terlihat beberapa pria berbadan tegap melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituduh mencuri burung.
Terlihat para pelaku memukul dan menelanjangi korban dengan tangan terborgol. Kondisi wajah korban pun tampak berdarah dan terkulai lemas.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Sudah dibawa ke Polres diduga melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penganiayaan," ujarnya.
Atas perbuatannya S dijerat pasal 170 dan pasal 351 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama. S pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3E subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
maling
Tebingtinggi
Dianiaya Hingga Tewas
pelaku
tersangka
Polres Tebingtinggi
Tribun Medan
Tribun MedanTV
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|