Berita Medan

Pemuda Ini Kepergok saat Curi Handphone, Nyaris Diamuk Massa, Kawannya Berhasil Kabur

Seorang pria berhasil ditangkap warga, setelah melakukan pencurian dua unit Handphone dari sebuah rumah di Hamparan Perak. 

|
Penulis: Aprianto Tambunan |
HO
Rudi Hardiansyah Diamankan Polsek Hamparan Perak dari Amukan Massa setelah Kedapatan mencuri handphone di Jalan Pasar II, Dusun XII, Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 06.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Hamparan Perak  mengamankan pelaku pencurian handphone di Jalan Pasar II, Dusun XII, Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 06.00 WIB. 

Adapun identitas pelaku bernama, Rudi Hardiansyah (20) warga Gang Amal Desa Klumpang Kebun, Dusun VIII, Kecamatan Hamparan Perak. 

Baca juga: Maling Marak, Kepala Desa Adakan Sayembara Tangkap Pencuri Berhadiah Rp 5 Juta

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik Simanjuntak, bermula adanya informasi  bahwa ada seorang pria yang berhasil ditangkap warga, setelah melakukan pencurian dua unit Handphone milik korban bernama Fadila. 

"Pagi tadi kita mendapatkan informasi adanya Seorang Pelaku Pencurian HP diamuk massa, Tim beserta Pawas langsung ke TKP langsung Mengamankan Tersangka pencurian HP untuk diamankan ke Mako Polsek Hamparan Perak," kata AKP Hendrik, Selasa (11/4/2023). 

Hendrik menyebutkan, pelaku mengaku beraksi bersama satu temannya bernama Gopal, yang saat ini menjadi DPO. 

Kedua pelaku beraksi dengan cara pelaku bernama Gopal memasuki rumah dengan terlebih dahulu mencongkel jendela rumah, sedangkan Rudi Hardiansyah bertugas mengawasi situasi di luar rumah. 

Saat itu, salah seorang warga pun melihat aksi kedua pelaku dan langsung meneriaki.

Baca juga: Punya Banyak Utang, Segini Harta Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Maling Jam Karyawan Toko

Nahas Rudi Hardiansyah berhasil ditangkap warga, sedangkan Gopal berhasil melarikan diri. 

"Gopal masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela rumah korban, sedangkan pelaku Rudi Syahputra menunggu di luar sambil mengawasi keadaan. Setelah ketahuan oleh korban dan berteriak maling, teman pelaku Gopal melarikan diri dan pelaku Rudi syahputra berhasil ditangkap oleh warga," ucapnya.

Pelaku pun saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Hamparan Perak, dan terancam tindak pidana pasal 363 KUHPidana. 

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved