Erwin Siahaan

Erwin Siahaan Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima

Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima

Tribun Medan/HO
Erwin Siahaan sedang memberikan sambutan terkait dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 di Jalan Pintu Air IV, Lingkungan VIII, Kelurahaan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor, Minggu (09/04/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima dilaksanakan oleh Erwin Siahaan anggota DPRD Kota Medan dari PSI di Jalan Pintu Air IV, Lingkungan VIII, Kelurahaan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor, Minggu (09/04/2023). 

Kegiatan yang berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta penjelasan kepada masyarakat tentang aturan main penataan pedagang kaki lima terkait hak dan kewajiban serta zonasi aktivitas pedagang kaki lima yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan melalui Perda tersebut.

Bhrhhhhjjk
Seluruh peserta yang hadir sedang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam sambutannya Erwin Siahaan menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda ini agar masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima dapat mengetahui hak dan kewajibannya dalam melaksanakan kegiatan usaha atau dagang berdasarkan zona yang sudah ditentukan.

“Salah satu tugas anggota DPRD Kota Medan adalah bagaimana membuat aturan atau undang-undang yang mengatur tata cara dalam melaksanakan kegiatan usaha bagi pedagang kaki lima. Dimana dalam aturan tersebut disampaikan adanya zonasi yang ditetapkan bagi pedagang kaki lima mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan untuk berjualan,“ terang Erwin.

Anggota Dewan yang juga merupakan pemuda setempat ini menjelaskan bahwa Zona Merah merupakan zona yang dilarang adanya akifitas berjualan meliputi Kantor Kedutaan Besar, Rumah Ibadah, Kawasan Militer, Jalan Nasional dan juga Jalan Provinsi. Selanjutnya untuk Zona Kuning merupakan zona yang diperbolehkan tapi dengan syarat meliputi Wilayah Kantor/pertokoan yang masih berfungsi yang hanya diperbolehkan pada saat beraktifitas saja. Dan terakhir zona hijau yang diperbolehkan meliputi Bangunan Permanen dan Non Permanen, Revitalisasi Pasar dan daerah yang sudah ditetapkan untuk berdagang.

Selain itu kegiatan ini diselenggarakan agar masyarakat kota Medan khususnya pedagang kaki lima dapat berkolaborasi dalam upaya mendukung Pemko Medan menjaga ketertiban dan kenyamanan, sehingga Kota Medan jauh dari kesan kumuh dan dapat menjaga estetika kota Medan lebih indah dan rapi.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan pihak Kecamatan dan Kelurahan dan Perwakilan PD Pasar setempat, juga dihadiri ratusan masyarakat yang sangat antusias mengikuti acara tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved