Polores Tapteng
Dua Nelayan Pengedar Narkoba di Tapteng Diamankan Polisi
-Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial RSP alias L (31) dan MH (33), Rabu (5/4/2023)
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial RSP alias L (31) dan MH (33), Rabu (5/4/2023).
Kasi Humas Polres Tapeng AKP Horas Gurning mengatakan kedua nelayan ditangkap setelah menperoleh informasi dari masyarakat yang sering mengedarkan narkoba dan akan bertransaksi di Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan dan informasi tersebut langsung direspon dan Kasat Reskoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak kelokasi di Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan sesuai informasi akan ada transaksi narkoba.
Peteugas langsung melakukan penyelidikan dan pada waktu melakukan pengintaian personil melihat dua orang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi dan sepertinya sedang menunggu seseorang dan gerak geriknya cukup mencurigakan.
Personel yagn idak mau kehilangan sasaran langsung melakukan penangkapan dan setelah di interogasi mengaku berinisial RSP alias L dan MH dan langsung langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang laki laki yang mengaku sebagai nelayan tersebut.
Dari penggeledahan personil menemukan menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan RSP alias L, 1 (satu) buah kotak warna silver yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna merah dan Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan RSP alias L , dari terduga pelaku MH personil menemukan 1(satu) unit hp merk Vivo warna merah dari kantong celana depan sebelah kanan, dan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut dengan berat Brutto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram.
Kedua tersangka menjelaskan bahwa sabu sabu yang disita tersebut adalah milik mereka dan Sabu Sabu tersebut akan mereka jual dan mereka memperolehnya dengan cara membeli dari orang dengan inisial M dan uang tersebut adalah hasil penjualan Sabu Sabu dan pada waktu akan menjualkan sisanya sebanyak 2 (dua) paket tertangkap oleh Polisi.
Kami Sanga berharap Kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kasat Narkoba menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HH alias K Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/berhasil-menangkap-dua-pria-yang-diduga-sebagai-pengedar.jpg)