KPK Bongkar 3 Dosa Bupati Meranti

KPK Bongkar 3 Dosa Bupati Meranti, Terima "Fee" Umrah, Suap Auditor BPK Hingga Potong Anggaran OPD!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil menerima "fee" dari jasa travel umrah.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil menerima "fee" dari jasa travel umrah.

Tak hanya itu, ada dugaan Bupati Meranti itu melakukan praktik suap menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan.

KPK membeberkan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Meranti, Muhammad Adil.

Pertama, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil diduga menerima fee jasa travel umrah.

Kedua, Adil diduga melakukan praktik suap menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ketiga, Kepala Daerah Meranti itu diduga melakukan korupsi dengan memotong anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab (pemerintah kabupaten) Kepulauan Meranti.

Ali mengatakan, dalam OTT ini, pihaknya menangkap 25 orang. 

Di antaranya Adil sendiri, dan sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, ketua tim BPK perwakilan Riau, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Dari 25 orang itu, 8 orang di antaranya dibawa ke Jakarta.

Sedangkan, 17 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kepulauan Meranti dan Pekanbaru.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menerangkan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).

Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong sebesar lima hingga 10 persen.

"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.

"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved