News Video

AGH Tampil Tertutup, Pakai Hoodie Jumper Putih dan Gunakan Masker Saat Sidang Tuntutan

Penampilan AGH saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan kepada David Ozora, tak terlihat wajah, karena menggunakan masker.

TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa anak, AGH (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan kepada David Ozora (17) pada Rabu (5/4/2023).

Penampilan dirinya saat menghadiri sidang tampak tertutup seperti biasa, tak terlihat wajah, karena menggunakan masker.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, AGH terlihat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.20 WIB.

Dirinya tampil mengenakan hoodie jumper putih dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam dan sepatu kets.

Kepalanya tampak ditutupi tudung jaket dan wajahnya tak terlihat karena memakai masker berwarna putih.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, persidangan tuntutan AGH digelar pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.

"Tetap tertutup."

Djuyamto mengatakan, sidang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan.

"Jadi yang Pasal 61 Undang-Undang SPPA itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," kata Djuyamto.

Ia menambahkan, dari dakwaan kesatu primair, AGH terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal ini karena ia telah termasuk melakukan penganiayaan berat dan terencana.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," bunyi Pasal 355 ayat 1 KUHP.

Di sisi lain, dua pelaku selain AGH dalam penganiayaan David, yakni Mario dan Shane nasibnya masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario dan Shane terancam hukuman 12 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Hoodie Jeep Spirit Putih, AG Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved