Polres Tebingtinggi

Polres Tebingtinggi Tangkap Buronan Pembobol Rumah di Jalan RSU

Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap buronan pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kelurahan Pasar Baru

Istimewa
Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap buronan pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi. 

Polres Tebingtinggi Tangkap Buronan Pembobol Rumah di Jalan RSU

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap buronan pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi.

Pelaku berinisial AW (23) alias Yuda diringkus di sekitar kediamannya, di Kampung Bicara, Lingkungan II Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Selasa (4/4/2023) pukul 12.30 WIB, usai buron sekitar dua pekan atas keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 18 Maret lalu di rumah Evi Novita warga Jalan RSU.

"Kala itu, pelaku pertama telah ditangkap dan ini giliran AW yang diamankan petugas usai melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut," ungkapnya, Rabu (5/4/2023).

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Tebingtinggi sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial ZS (23) warga Batubara di Sei Bamban pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/III/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023 yang dilaporkan Evi Novita (49) warga di sekitar lokasi TKP.

"Saat ini petugas telah membawa pelaku ke Mapolres Tebing tinggi, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," tandasnya.

Agus menceritakan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku berlangsung pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB saat anak korban Rohanida Marbun (25) membangunkan ibunya untuk menanyakan handphone miliknya.

Ketika itu anak korban pun melihat jendela kamar neneknya dalam keadaan terbuka dan menanyakan kepada ibunya apakah memang sengaja dibuka.

Selang beberapa waktu kemudian korban menyadari Handphone yang Oppo a54 miliknya juga tidak ada. Lalu mereka berdua turun ke lantai satu rumah dan melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka dan uang tunai sebesar Rp16 juta dalam laci telah raib beserta sejumlah perhiasan yang terdiri dari emas dan berlian.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp120 juta. Karena merasa merasa keberatan lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Tebingtinggi," paparnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved