KASUS MARIO DANDY Terkini AG Kekasih Mario Jalani Sidang Tuntutan Penganiayaan David Ozora
Babak baru kasus penganiayaan David Ozora. Terdakwa AG (15), kekasih dari Mario Dandy bakal menjalani sidang tuntutan
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus penganiayaan David Ozora.
Seperti diketahui, tiga orang yang terlibat dalam kasus ini yakni Mario Dandy, Shane dan AG.
Terdakwa AG (15), kekasih dari Mario Dandy bakal menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntun umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) hari ini.
Terdakwa AG bakal mendengarkan surat tuntutan dalam perkara kasus penganiayaan kepada David Ozora.
Tentu, persidangan hari ini merupakan babak baru dalam pengungkapkan kasus penganiayaan itu.
"(Pada Rabu, (5/4) Kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Tentunya, tuntutan itu bakal dilayangkan setelah sejumlah pemeriksaan saksi rampung dalam perkara ini.
Di mana, ada total ada 19 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. 15 di antaranya merupakan saksi fakta, sementara, 4 lainnya merupakan saksi ahli.
Namun dari 4 ahli, seorang di antaranya berhalangan hadir pada Selasa (4/4/2023) hari ini.
"Yang tidak hadir ini ahli pidana. Jadi dua dokter dan satu ahli digital forensik," ucP Reza.
Dokter yang dihadirkan berasal dari rumah sakit yang menangani David, yaitu Rumah Sakit Medika dan Rumah Sakit Mayapada.
"Kalau yang Pak Saji itu digital forensik dari Polda Metro Jaya," terangnya.
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Nasib Anak Petinggi Polda Jadi Tersangka? Polisi Temukan Unsur Pidana Tewasnya Pelajar Ditabrak Mati
(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
KASUS MARIO DANDY Terkini AG Kekasih dari Mario, Jalani Sidang Tuntutan Penganiayaan David Ozora
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-agh-tribunmedan.jpg)