Polres Dairi

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 6 Pelaku Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

6 terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi dan Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabuaten Dairi Sabtu (1/4/23) dan M

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan 6 terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi dan Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabuaten Dairi Sabtu (1/4/23) dan Minggu (2/4/23) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI -Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM memerintahkan Kasat Reskrim Polres Dairi menindak kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Kapolres Dairi mengatakan, penyidik telah menangkap dan memeriksa 6 terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi dan Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabuaten Dairi Sabtu (1/4/23) dan Minggu (2/4/23) lalu.

Kapolres Dairi menuturkan, penangkapan berdasarkan penyelewengan pupuk bersubsidi pada Selasa (28/3/23) terkait ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi yang kemudian dibawa ke Polres Dairi.

"Terkait pengembangan temuan tersebut, kemarin penyidik telah menangkap dan memeriksa 6 terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sitember,"kata AKBP Wahyudi.

Adapun identitas ke 6 terduga pelaku tersebut adalah AJP (52), 2. KG (32), js (55), JKP (53) TT (52), dan ASS (27). 

"Keenmamnya telah dipperiksa,"kata Kapolres Dairi.

Berdasarkan perannya, AJP sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada BEPS  dalam pencarian) dengan cara membeli seharga RP 160.000,- dan menjual kepada B E P S seharga Rp 190.000.

Kemudian KG berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP seharga Rp 160.000,-

Terduga pelaku JSberprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada A J P als J seharga Rp 160.000,-

Kemudian, terduga pelaku J K P berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada A J P als J seharga Rp 160.000.

fTerduga pelaku T T berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada A J P als J seharga Rp 160.000.

Semntara terduga pelaku A S S berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPS Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada A J P als J seharga Rp 160.000.

Saat ini sat reskrim polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 (enam) terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.

Terhadap 1 terduga pelaku atas nama B E P S yang melarikan diri dilakukan pencarian untuk ditangkap guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Dairi menyampoaikan, kepada warga juga diimbau agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan.

"Supaya distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK. Demikian Rismanto mengakhiri keterangannya,"kata Kapolres Dairi. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved