Viral Medsos

Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Bocil AGH Terkait Kasus Penganiayaan David, Ini Alasannya

Adapun alasan penolakan eksepsi, kata Mellisa, disebabkan nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa anak AG tidak relevan.

Editor: AbdiTumanggor
YouTube Kompas TV
Bocil AGH yang masih berusia 15 tahun menyalakan rokok miliknya sendiri sambil menyaksikan penganiayaan David. (YouTube Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa bocil AG (15) ditolak oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Dalam putusan sela Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin (3/4/2023).

AGH saat digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
AGH saat digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (HO)

Adapun alasan penolakan eksepsi, kata Mellisa, disebabkan nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa anak AG tidak relevan.

Meski terdakwa anak AG saat ini statusnya masih di bawah umur, bukan berarti terdakwa tidak bisa bertanggung jawab.

"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak," beber Mellisa.

Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, saat ditemui wartawan usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, saat ditemui wartawan usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Lebih lanjut, Mellisa mengungkap bahwa persidangan akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi usai eksepsi ditolak.

Total ada lima saksi yang dipersiapkan keluarga D dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Kelima saksi itu adalah ayah D, Jonathan Latumahina; Paman D, Rustam hatala; saksi N; saksi R; dan Saksi RJ.

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario, Sebut Tidak Beralasan Hukum"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved