Lapas Kotanopan

Beri Palayanan Hukum ke WBP, Lapas Kotanopan Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Posbakumadin

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Madina (Posbakumadin)

Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Madina (Posbakumadin) Cabang Mandailing Natal, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KOTANOPAN - Dalam rangka memberi bantuan hukum kepada Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Madina (Posbakumadin) Cabang Mandailing Natal, Kamis (30/3/2023).

Dekki Susanto, selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan hadir langsung menandatangani PKS tersebut bersama dengan Advokat Rahmat Hariandi Pulungan selaku ketua Posbakumadin. Perjanjian Kerjasama tersebut didasari dengan UU Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 jo. UU Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.

Acara tersebut juga digabungkan dengan penyuluhan bantuan hukum oleh Posbakumadin kepada Warga Binaan Lapas Kelas III Kotanopan agar para WBP dapat mengerti apa itu Posbakum dan fungsinya dalam penanganan masalah pidana yang dihadapi oleh WBP.

Melalui perjanjian kerja sama yang telah dibentuk ini, Kalapas Kotanopan berharap agar Posbakumadin dapat menjadi bala bantuan terdepan apabila ada WBP yang memerlukan bantuan hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved