Polres Karo

Beredar Informasi Adanya Penculik Anak di Desa Naman, Lihat yang Dilakukan Reskrim Polres Karo

Personil Unit PPA Reskrim Polres Tanah Karo turun langsung Ke Lapangan, terkait beredarnya informasi adanya penculik anak di Desa Naman, Kecamatan

Istimewa
Personil Unit PPA Reskrim Polres Tanah Karo turun langsung Ke Lapangan, terkait beredarnya informasi adanya penculik anak di Desa Naman, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB. 

Beredar Informasi Adanya Penculik Anak di Desa Naman, Lihat yang Dilakukan Reskrim Polres Karo

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personil Unit PPA Reskrim Polres Tanah Karo turun langsung Ke Lapangan, terkait beredarnya informasi adanya penculik anak di Desa Naman, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

"Polres Tanah Karo mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Naman, Kecamatan Namanteran, ada seorang anak yang telah diculik orang yang tidak dikenal," kata Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Senin (3/4/2023) melalui Kanit PPA Reskrim Polres Karo Ipda Sri Wahyuni.

Untuk memastikan hal tersebut, katanya, pihaknya beserta anggota dengan Personil Polsek Simpang Empat, turun langsung ke Desa Naman dan bertemu dengan beberapa Tokoh masyarakat Desa Naman dan BPD Desa Naman.

"Hasil lidik terkait berita tersebut, diperoleh informasi bahwa sekelompok anak-anak sedang bermain diganggu seorang laki-laki yang tidak dikenal," ujarnya.

Dan laki-laki tersebut, akunya, sempat diamankan beberapa warga setempat, saat ditanyai, laki-laki tersebut memiliki gangguan kejiwaan diketahui dari caranya bergerak, berbicara dan merespon serta kemudian melarikan diri meninggalkan Desa Naman.

"Sehingga berita bahwa ada anak-anak diculik orang tidak dikenal tersebut adalah tidak benar," ujarnya.

Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni menjelaskan, tidak ada peristiwa penculikan yang terjadi di Desa Naman. "Hasil lidik yang kita lakukan diketahui adanya orang gangguan jiwa yang sempat menganggu anak-anak dan sudah pergi meninggalkan Desa Naman," jelasnya.

Kanit PPA beserta anggota juga melakukan imbauan di lokasi kepada masyarakat untuk tetap sensitif terhadap keamanan anak-anak apalagi anak perempuan terkait kejahatan seksual.

Serta, katanya, menginformasikan bahwasanya Polri khususnya Polres Tanah Karo memiliki Layanan Call Center 110 selama 24 jam apabila ada pengaduan dugaan tindak pidana.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved