Polres Dairi

Polres Dairi Tangkap Tiga Preman Pemeras Supir Angkutan

Sebanyak tiga orang preman pelaku pemerasan supir angkutan dengan modus SPSI dan Organda diringkus oleh personel Satreskrim Polres Dairi, Sabtu

Istimewa
Sebanyak tiga orang preman pelaku pemerasan supir angkutan dengan modus SPSI dan Organda diringkus oleh personel Satreskrim Polres Dairi, Sabtu (1/4/2023). 

Polres Dairi Tangkap Tiga Preman Pemeras Supir Angkutan

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Sebanyak tiga orang preman pelaku pemerasan supir angkutan dengan modus SPSI dan Organda diringkus oleh personel Satreskrim Polres Dairi, Sabtu (1/4/2023).

Ketiganya, masing-masing berinisial TH (38) warga Jalan Air Bersih, Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang, Dairi. Kemudian YH (26) warga Desa Barisan Hapea Kecamatan Siempat Nempu Hulu dan BS (43) warga Jalan Ampera, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima bahwa adanya aksi pungli yang dilakukan preman kepada kendaraan angkutan komoditi di seputaran pekan Sidikalang.

Hal itu pun menimbulkan keresahan dan kerugian pada masyarakat pedagang, khusus para supir mobil angkutan komoditi.

"Berdasarkan informasi yang diterima para pelaku tidak segan-segan melakukan intimidasi bagi yang tidak menuruti kehendak mereka," ungkapnya, Minggu (2/4/2023).

Rismanto menjelaskan, menindak lanjuti informasi tersebut pada Sabtu (1/3/2023) pukul 03.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penyisiran untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku.

Hasilnya pada pukul 04.00 WIB seorang pelaku berinisial TH tertangkap tangan meminta uang Rp10.000 kepada para supir mobil yang mengangkut barang-barang dagangan masyarakat di Jalan Dairi.

"Sesaat setelah menerima uang yang bersangkutan langsung ditangkap," jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, TH menyatakan dia sebagai anggota Organda yang melakukan kutipan iuran. Padahal di lokasi tidak ditemukan angkutan umum untuk orang, melainkan angkutan barang.

"Menurut keterangan supir yang dilakukan pengutipan, apabila tidak bersedia diberikan uang maka para supir diancam baik dengan cara kekerasan verbal dan fisik atau kendaraan mereka dirusak," jelasnya.

Rismanto melanjutkan, setelah TH dibawa ke kantor polisi, petugas kembali melakukan penyisiran dan menemukan 2 pelaku mengaku anggota SPSI berinisial YH dan BS melakukan pungli kepada supir pengangkut barang yang sedang parkir.

"Keduanya pun langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dairi," terangnya.

Rismanto memaparkan, dari penindakan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti 1 blok kupon Organda), KTA organda atas nama TH, KTA SPTI KSPSI atas nama YH, yang pecahan Rp10.000 yang disita dari TH dan uang berbagai pecahan sebesar Rp85.000 yang disita dari YH.

"Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di sel RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved