Pejabat Dishub Pamer Harta di Medsos
PAMER HARTA di Medsos, Pejabat Dishub Terancam Hukuman Berat dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat!
Inspektur Pembantu II Inspektorat DKI Jakarta, Deden Bahtiar menegaskan akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan Massdes ke Pj Gubernur Heru Budi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy tengah dimintai klarifikasi soal indikasi pamer harta kekayaannya di media sosial.
Inspektur Pembantu II Inspektorat DKI Jakarta, Deden Bahtiar menegaskan akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan Massdes ke Pj Gubernur Heru Budi.
Saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/3/2023), Deden menegaskan keobjektifan pihaknya dalam memeriksa Massdes dan anggota keluarganya.
Dilansir WartakotaLive.com, dari yang tengah viral diketahui, indikasi pamer harta itu tak hanya dilakukan Massdes namun juga istri dan anaknya.
Deden sendiri belum dapat memastikan kebenaran informasi dari media sosial.
Ia juga belum mengetahui keaslian barang-barang yang dipamerkan oleh Massdes bersama dengan anggota keluarganya
Untuk sementara, saat ini pihak yang baru dimintai klarifikasi hanyalah Massdes Arouffy.
Sementara istri bersama anak perempuannya akan menyusul diperiksa jika memang diperlukan.
Lebih jauh, Deden mengungkapkan sanksi ringan hingga berat yang dapat diterima Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI atas perbuatan keluarganya itu.
Sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bagi ASN yang melanggar, dapat dikenai hukuman disiplin yang terdiri atas tiga tingkatan, antara lain ringan, sedang, dan berat.
Deden menyampaikan jenis hukuman disiplin ringan yang seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pejabat atau ASN bersangkutan.
Sementara itu, jika sanksi sedang Messdes akan mendapat berupa pemotongan tunjangan kinerja.
Terakhir hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. (*)
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|