Viral Medsos
Tak Terima Bagian Tubuh Sensitifnya Dipegang, Seorang Mahasiswi Laporkan Pacarnya ke Polisi
Seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan, berinsial AIS (18) menjadi korban pelecehan dan percobaan rudapaksa oleh mantan pacarnya
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan, berinsial AIS (18) menjadi korban pelecehan dan percobaan rudapaksa oleh pacarnya berinisial RC (21).
Adapun kejadian tersebut dilaporkan di dalam sebuah kamar rumah bedengnya, pada Rabu (29/3/2023) malam.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, AIS didampingi dua teman satu kosnya mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan pengaduan.
Diceritakannya aksi tersebut dilakukan pada malam hari saat AIS dan temannya Intan sedang mengobrol di ruang tengah rumah.
"Saya lagi di kosan malam itu. Tiba-tiba dia datang ke bedeng/kos langsung narik saya ke kamar, " ujar AIS saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (31/3/2023).
Dengan pintu yang ditutup dan dikunci dari dalam, AIS memberikan perlawanan karena tangannya berusaha ditahan oleh pelaku. Di sela saat kejadian, pelaku sengaja menyentuh bagian dada dan belakang tubuh korban.
"Jari tangannya memegang ini (dada) dan bagian belakang (bokong) saya, saya teriak dan berusaha melakukan perlawanan. Teman saya yang di ruang tengah tidak bisa masuk karena pintu dikunci dari dalam, " ujarnya.
Beruntung, AIS yang terus melakukan perlawanan dapat keluar dari kamar dengan memukul pelaku menggunakan Handphone.
"Saya bisa lepas dan keluar kamar karena melakukan perlawanan. Memukul barang yang paling dekat dengan saya, ada handphone jadi saya ambil buat melawan, " tambahnya.
Laporan korban sudah diterima di Polrestabes Palembang.
Sang pacar, RC dilaporkan dengan pasal 289 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang perbuatan cabul.
Pasal yang menjerat pacar yang tidak bertanggungjawab. (SHUTTERSTOCK)
Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab? Berikut Ulasannya
-
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
-
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
-
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
-
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
-
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
-
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
-
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
-
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
-
Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
mahasiswi
mahasiswi laporkan pacar
Polrestabes Palembang
pacar dilaporkan ke polisi
Pasal yang Menjerat Pacar Tak Bertanggung Jawab
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahasiswi-laporkan-pacarnya-ke-polisi.jpg)