Polres Tebingtinggi

Polisi Tangkap Si Gondrong sang Pengedar Sabu di Tebingtinggi

Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HA alias gondrong diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (29/3/2023) pukul

Istimewa
Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HA alias gondrong diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (29/3/2023) pukul 01.00 WIB. 

Polisi Tangkap Si Gondrong sang Pengedar Sabu di Tebingtinggi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HA alias gondrong diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (29/3/2023) pukul 01.00 WIB.

Warga Jalan Djuanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi tersebut diamankan tak jauh dari kediamannya.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 6 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,64 gram, 1 bungkus kotak rokok dan uang tunai berjumlah Rp 65.000.

"Penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat," Jumat (31/3/2023).

Agus menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya sekita pukul 01.00 WIB, pelaku pun terlihat sedang berdiri di pinggir jalan Djuanda.

"Selanjutnya dilakukan undercover buy dan pada saat pelaku memperlihatkan narkotika jenis sabu yang dijualnya, petugas langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Saat diinterogasi, lanjut Agus, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah benar miliknya.

"Setelah itu pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved