Polres Tebingtinggi

Harta Benda Seharga Rp 120 Juta Hilang Digondol Maling di Tebingtinggi

Sebuah rumah yang berada di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebing tinggi disatroni oleh maling, saat

Istimewa
ZS alias Iwan (23) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. 

Harta Benda Seharga Rp 120 Juta Hilang Digondol Maling di Tebingtinggi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Sebuah rumah yang berada di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebing tinggi disatroni oleh maling, saat penghuni rumah sedang tertidur pulas, Sabtu (18/3/2023) pukul 06.30 WIB.

Akibatnya, kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Jumat (31/3/2023) menyampaikan, harta benda milik korban senilai Rp120 juta raib dibawa kabur.

Agus menjelaskan, saat kejadian, anak korban bernama Rohanida Marbun membangunkan ibunya Evi Novita (49) yang sedang tidur untuk menanyakan keberadaan handphone Vivo miliknya yang tidak kelihatan.

Saat itu, anak korban sudah merasa aneh karena melihat jendela kamar neneknya dalam keadaan terbuka, dan menanyakan kepada korban apakah ada membukanya.

Selang beberapa waktu kemudian, korban pun menyadari handphone Oppo a54 miliknya pun sudah tidak ada. Panik, korban pun turun ke lantai satu dan menemukan laci uang dagangan berisi uang tunai Rp16 juta sudah raib.

Selain itu rantai emas putih dan mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram yang diperkirakan harga emas keseluruhannya berikut berlian mencapai sebesar Rp100 juta juga sudah tak kelihatan.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp120 juta, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polres Tebingtinggi," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, Agus menyebutkan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan. Sehingga didapat informasi jika pencurian itu dilakukan oleh ZS alias Iwan (23) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

"Pelaku ditangkap pada hari Rabu (29/3/2023) pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kos di Dusun I Simpang Pringgan, Desa Kebun Sayur, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai," jelasnya.

Agus membeberkan, dari pelaku turut diamankan barang bukti sebuah handphone Redmi A1 warna hitam, uang tunai sebesar Rp450 ribu, satu buah tas abu-abu, panci, satu set blender warna hijau dan satu buah celana panjang abu-abu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi dan akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved