News Video

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Pejabat UINSU Ditangkap Kejari Medan di Depan Masjid Al Jihad

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan jemput paksa eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan jemput paksa eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR, Kamis (30/3/2022).

Sangkot diamankan di halaman Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Intelijen Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon mengatakan, penjemputan paksa itu dikarenakan Sangkot tidak memenuhi panggilan dari Penyidik Pidsus Kejari Medan.

Lanjut Pantun, dirinya juga menegaskan, pihaknya telah melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang diatur pada KUHAP

“Benar bang, yang bersangkutan kita jemput paksa karena tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali dari Penyidik Pidsus Kejari Medan untuk hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) UIN Sumut," katanya

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengungkapkan bahwa, penjemputan paksa tersebut sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam KUHP.

"Mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya" urai Ali.

Sambung Ali, saat ini Sangkot sedang dalam pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

"Saat ini yang bersangkutan masih di BAP terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had di UINSU dan saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut masih mengaudit berapa kerugian dalam kasus tersebut," tutupnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved