Hukum dan Kriminal

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga Untuk Loloskan Istri ke DPR

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani ditetapkan sebagai sebagai tersangka korupsi pada Selasa (28/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM- Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani ditetapkan sebagai sebagai tersangka korupsi pada Selasa (28/3/2023). 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menuturkan Ben Brahim  ternyata menggunakan jabatan sebagai Bupati Kapuas untuk menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Ia mengatakan Bupati Kapuas diduga gunakan uang hasil korupsi untuk pembiayaan politik istrinya, Ary Egahni agar lolos menjadi anggota DPR RI yang maju melalui Partai Nasdem.

Tidak sampai disitu saja, Johanis menyebut bahwa Ben Brahim S Bahat menerima sejumlah uang dari pihak swasta

Terkait jumlah uang yang diduga diterima Ben dan istrinya, sampai saat ini KPK baru menemukan uang sejumlah Rp 8,7 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved