Hukum dan Kriminal
Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga Untuk Loloskan Istri ke DPR
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani ditetapkan sebagai sebagai tersangka korupsi pada Selasa (28/3/2023).
TRIBUN-MEDAN.COM- Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani ditetapkan sebagai sebagai tersangka korupsi pada Selasa (28/3/2023).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menuturkan Ben Brahim ternyata menggunakan jabatan sebagai Bupati Kapuas untuk menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Ia mengatakan Bupati Kapuas diduga gunakan uang hasil korupsi untuk pembiayaan politik istrinya, Ary Egahni agar lolos menjadi anggota DPR RI yang maju melalui Partai Nasdem.
Tidak sampai disitu saja, Johanis menyebut bahwa Ben Brahim S Bahat menerima sejumlah uang dari pihak swasta
Terkait jumlah uang yang diduga diterima Ben dan istrinya, sampai saat ini KPK baru menemukan uang sejumlah Rp 8,7 miliar.
| PROTES VONIS HAKIM PN Medan, Lie Yung Ai Syok Dihukum Lebih Berat Daripada Pelaku Utama |
|
|---|
| KECEWA❗ NOVEL BASWEDAN Kritik Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom : Selesaikan Korupsi Secara Politis |
|
|---|
| FAKTA MENGEJUTKAN❗ Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Tak Tau Dimana Ponsel Korban |
|
|---|
| Mata Prajurit TNI Raider 100 Buta Usai Diserang Geng Motor, Brigjend Refrizal : Dibacok-bacok |
|
|---|
| Kapolda Sumut Klaim Kejahatan Menurun Setelah Ribuan Pelaku Narkotika Diringkus Dalam Sebulan |
|
|---|