Pencurian
Kepergok saat hendak Larikan Sepeda Motor, Pelaku Pencuri Motor Digebuki Warga di Binjai
Saat sedang melihat stelling yang hendak dibeli, satu unit sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga (IRT) du Kota Binjai dibawa kabur maling.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Kepergok saat hendak Larikan Sepeda Motor, Pelaku Pencuri Motor Digebuki Warga di Binjai
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Saat sedang melihat stelling yang hendak dibeli, satu unit sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga (IRT) du Kota Binjai dibawa kabur maling di Jalan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh, kejadian ini terjadi pada, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tetapi karena lalulintas disekitar lokasi kejadian macet, sehingga korban dan warga mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah.
"Saat itu korban masih berada di dalam toko stelling dan tiba tiba melihat ke arah parkiran. Ia terkejut karena melihat seorang pria yang tidak dikenalnya, sudah duduk diatas sepeda motor Honda Supra Fit BK 6507 RZ miliknya dengan kondisi mesin sudah dalam keadaan hidup dan langsung dibawa lari," ucap Riswansyah, Rabu (29/3/2023).
Lanjut Riswansyah, korban pun berusaha mengejarnya sembari meneriakinya.
Mendengan teriakan dari korban, spontan warga yang berada disekitar lokasi kejadian, langsung melakukan pengejaran.
"Arus lalulintas disekitar lokasi kejadian macet, sehingga warga mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya tidak jauh dari TKP. Dan pelaku sebelumnya sempat dipukuli masyarakat, dan selanjutnya menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke SPKT Polres Binjai," ujar Riswansyah.
Pelaku yang dipukuli oleh masyarakat ini pun tampak dalam video yang beredar media sosial.
Namun pada saat dilakukan interogasi, pelaku diketahui berinisal IG (39) warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelalu akhirnya mengakui perbuatannya," ucap Riswansyah.
Dalam kejadian ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu, satu buah kunci gembok dan satu unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Fit BK 6507 RZ.
"Atas perbuatannya, IG dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan," tutup Riswansyah.
(cr23/tribun-medan.com)
pencurian
Kepergok saat hendak Larikan Sepeda Motor
Kepergok
Larikan Sepeda Motor
Pelaku Pencuri Motor
digebuki warga
| Curi Mobil Pedagang di Pasar Sidikalang, Pemuda Asal Siantar Diringkus Polres Dairi, 2 Masih Buron |
|
|---|
| Tampang Pencuri Jerjak Rumah Warga, Penjahat Kambuhan Ini Ditembak Polisi |
|
|---|
| Tampang 2 Pencuri dan Penadah Rokok Curian di Sibolga Senilai Rp 41 Juta, Mobil Dibobol |
|
|---|
| Tampang 2 Pencuri Rel Kereta Api di Medan yang Sempat Dipukuli Warga, Sempat Berpose ala Model |
|
|---|
| Warga Delitua Dapati Rumahnya Kemalingan Sepulang dari Pasar, Pelaku Ternyata Tetangga |
|
|---|