Berita Viral
BABAK Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Jalani Sidang, Keluarga Korban Tolak Damai
Kasus penganiayaan David Ozora masuk babak baru. AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum masuk ke tahap persidangan anak.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan David Ozora masuk babak baru. AGH (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum masuk ke tahap persidangan anak.
Agenda persidangan anak AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023), adalah musyawarah untuk diversi hukum.
Kedua pihak akan dipertemukan untuk mendorong penyelesaian perkara pidana anak di luar yudisial atau pengadilan.
Penuntut Umum dalam persidangan anak AG akan mewakili pihak korban, sedangkan pihak anak AG akan didampingi orang tua, pendamping hukum dan melibatkan Balai Pemasyarakatan Kemenkumham.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni, menjelaskan dalam agenda musyawarah diversi pihaknya akan hadir sebagai perwakilan keluarga korban.
Dalam agenda musyawarah nanti, keluarga telah menyampaikan penolakan atas upaya damai dengan pelaku anak AG.
Menurut Melissa dalam musyawarah untuk diversi hukum dalam menyelesaikan perkara secara damai nantinya tidak akan mencapai kata sepakat.
Baca juga: Ayah David Berang Baca Surat Minta Maaf Shane Lukas: Mereka Ngemis Simpati Publik Ringankan Vonis
Baca juga: Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf ke David, Siap Bongkar Kejahatan Mario Dandy
Hal ini dilakukan agar persidangan anak AG, yang juga pacar Mario Dandy dapat masuk ke pokok perkara.
"Ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau tidak memungkinkan oleh korban atau keluarga, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi," ujar Melissa, Selasa (28/3/2023).
Adapun agenda musyawarah diversi pelaku anak AG dengan korban di PN Jaksel bakal digelar tertutup.
Hakim Tunggal Diganti
Terpisah PN Jaksel mengganti hakim tunggal yang menangani perkara penganiayaan David Ozora dengan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim tunggal dalam persidangan anak AG.
Kini hakim tunggal yang menangani perkara penganiayaan David diganti kepada Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan pergantian hakim dalam persidangan anak AG lantaran agenda kerja Saut yang padat sebagai ketua pengadilan.
Baca juga: Terbongkar Tabiat AGH, Gadis 15 Tahun Ini Ternyata Genit,Suka Kirim PAP ke David,Padahal Sudah Putus
Baca juga: Keluarga David Tegas Bantah Shane Lukas dan AGH Disebut Anak yang Polos, Ungkap Sejumlah Bukti
Karena jam kesibukan kerja Saut yang tak dapat dihindari, kemudian merangkap sebagai hakim pengadil perkara, dikhawatirkan akan membuat penanganan perkara menjadi tak maksimal melihat peran Saut juga sebagai ketua pengadilan.
Untuk itu Saut telah menunjuk Sri Wahyuni Batubara sebagai pengadil tunggal khusus untuk perkara anak AG.
"Untuk penetapan pergantian hakimnya sudah dilakukan kemarin, Senin (27/3/2023)," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/agh-dipenjara-tribunmedan.jpg)