Breaking News

Berita Viral

BABAK Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Jalani Sidang, Keluarga Korban Tolak Damai

Kasus penganiayaan David Ozora masuk babak baru. AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum masuk ke tahap persidangan anak. 

Editor: Liska Rahayu
IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan David Ozora masuk babak baru. AGH (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum masuk ke tahap persidangan anak. 

Agenda persidangan anak AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023), adalah musyawarah untuk diversi hukum. 

Kedua pihak akan dipertemukan untuk mendorong penyelesaian perkara pidana anak di luar yudisial atau pengadilan. 

Penuntut Umum dalam persidangan anak AG akan mewakili pihak korban, sedangkan pihak anak AG akan didampingi orang tua, pendamping hukum dan melibatkan Balai Pemasyarakatan Kemenkumham. 

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni, menjelaskan dalam agenda musyawarah diversi pihaknya akan hadir sebagai perwakilan keluarga korban. 

AGH Pacar Mario Dandy Satryo telah dijebloskan ke penjara terkait kasus penganiayaan David. AGH diperiksa di Polda Metro Jaya lebih enam jam. 
AGH Pacar Mario Dandy Satryo telah dijebloskan ke penjara terkait kasus penganiayaan David. AGH diperiksa di Polda Metro Jaya lebih enam jam.  (HO)

Dalam agenda musyawarah nanti, keluarga telah menyampaikan penolakan atas upaya damai dengan pelaku anak AG.

Menurut Melissa dalam musyawarah untuk diversi hukum dalam menyelesaikan perkara secara damai nantinya tidak akan mencapai kata sepakat.

Baca juga: Ayah David Berang Baca Surat Minta Maaf Shane Lukas: Mereka Ngemis Simpati Publik Ringankan Vonis

Baca juga: Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf ke David, Siap Bongkar Kejahatan Mario Dandy

Hal ini dilakukan agar persidangan anak AG, yang juga pacar Mario Dandy dapat masuk ke pokok perkara.

"Ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau tidak memungkinkan oleh korban atau keluarga, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi," ujar Melissa, Selasa (28/3/2023).

Adapun agenda musyawarah diversi pelaku anak AG dengan korban di PN Jaksel bakal digelar tertutup. 

Hakim Tunggal Diganti

Terpisah PN Jaksel mengganti hakim tunggal yang menangani perkara penganiayaan David Ozora dengan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim tunggal dalam persidangan anak AG. 

Kini hakim tunggal yang menangani perkara penganiayaan David diganti kepada Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan pergantian hakim dalam persidangan anak AG lantaran agenda kerja Saut yang padat sebagai ketua pengadilan.

Baca juga: Terbongkar Tabiat AGH, Gadis 15 Tahun Ini Ternyata Genit,Suka Kirim PAP ke David,Padahal Sudah Putus

Baca juga: Keluarga David Tegas Bantah Shane Lukas dan AGH Disebut Anak yang Polos, Ungkap Sejumlah Bukti

Karena jam kesibukan kerja Saut yang tak dapat dihindari, kemudian merangkap sebagai hakim pengadil perkara, dikhawatirkan akan membuat penanganan perkara menjadi tak maksimal melihat peran Saut juga sebagai ketua pengadilan.

Untuk itu Saut telah menunjuk Sri Wahyuni Batubara sebagai pengadil tunggal khusus untuk perkara anak AG.

"Untuk penetapan pergantian hakimnya sudah dilakukan kemarin, Senin (27/3/2023)," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved