News Video

Berduaan Dalam Kamar Hotel, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Jaka laporkan oknum pengacara bernama Iqbal Syahputra Siregar ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaka Syahputra (39) laporkan oknum pengacara bernama Iqbal Syahputra Siregar ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan.

Tak hanya Iqbal, Jaka juga melaporkan istrinya yang bernama Wenny Wulandari karena keduanya tertangkap basah saat berada di kamar hotel Golden Eleven Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Selasa (21/3/2023).

Hal itu disampaikan Jaka Syahputra bersama pengacaranya Ahmad Fadhly saat dimintai keterangan, Senin (27/3/2023).

Dikatakan Jaka, dirinya melayangkan surat laporan ke Polrestabes Medan usai melakukan penggrebekan.

"Setelah kami melakukan penggerebekan, saya langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP," urainya.

Dalam penjelesannya, Jaka berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporannya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut dan istrinya adalah perbuatan yang sangat memalukan. 

Lanjut dijelaskan Jaka, kedua terlapor merupakan keluarga yang menyandang status sepupu.

"Apalagi keduanya merupakan sepupu. Istri saya sama Iqbal itu masih ada hubungan keluarga, Iqbal itu juga merupakan pengacara saya dalam perkara warisan," ucapnya.

Terpisah, Ahmad Fadhly Roza mengatakan bahwa Jaka juga merupakan kliennya di perkara cerai dan masih dalam proses persidangan, secara hukum keduanya masih sah suami-istri.

"Jadi klien kami ini seringlah mengeluh terkait permasalahan rumah tangganya tentang dugaan perselingkuhan. Dan sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan, karena itu klien kami mengikuti keduanya hingga ke hotel daerah Padang Bulan. Ternyata benar, istrinya dan oknum pengacara itu sedang menginap di kamar hotel tersebut," katanya.

Dalam keterangannya, Ahmad juga menyesalkan tindakan oknum pengacara tersebut yang diduga melakukan perzinahan terhadap istri kliennya sendiri. 

Lanjut Ahmad, bahkan dari salah tim oknum pengacara tersebut merupakan kuasa hukum dari istri klien kita yang saat ini sedang proses gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

"Ini seperti di film-film itu, sudah istrinya diselingkuhi, suaminya pun digugat cerai oleh istrinya ke Pengadilan melalui tim oknum pengacara terlapor," katanya.

Menurutnya, berdasarkan kode etik advokat perbuatan itu tidak dibenarkan yakni menjadi kuasa hukum lawan dari pihaknya sendiri.

"Oleh karena itu, klien kami akan melaporkan hal itu ke Dewan Etik Organisasi Advokat si oknum pengacara itu," katanya.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved