Siantar Memilih

GKPS Siantar Belum Keluarkan Imbauan Soal Politikus Masuk Gereja

Sinode Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) belum mengeluarkan imbauan soal politikus berkampanye ke rumah ibadah.

Penulis: Alija Magribi |
HO
Sekretaris Sinode GKPS, Pdt Paul Ulrich Munthe 

TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - Sinode Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) belum mengeluarkan imbauan soal politikus berkampanye ke rumah ibadah.

Aturan ataupun etika terhadap politikus yang akan masuk ke rumah ibadah akan diterbitkan jelang Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Tegaskan Tidak Boleh Ada Larangan Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah

Sekretaris Sinode GKPS, Pdt Paul Ulrich Munthe menyampaikan pihaknya belum membuat aturan soal etika politikus masuk ke gereja mengingat belum adanya penetapan Caleg dari KPU-RI dan KPU tingkat daerah.

“Saat ini, kita belum menerbitkan pernyataan tentang (aturan) itu. Namun kita pasti akan keluarkan statement. Karena belum ada penetapan calon sehingga kita belim melakukan imbauan,” katanya, Senin (27/3/2023). 

Paul menyampaikan, sebelumnya mereka sudah memberikan imbauan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag) yang jujur dan sehat pada 15 Maret 2023 lalu. 

Diharapkan lancarnya pelaksanaan Pilpanag juga terjadi pada pemilihan calon legislatif di Siantar dan Simalungun, yang merupakan pusat berdirinya GKPS.

“Kami baru terbitkan surat tentang pemilihan kepala desa di Simalungun yang sdh berlangsung minggu lalu. Dan terima kasih atas perhatiannya,” Pdt kata Paul.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar, H Nasir Armaya Siregar mempersilakan setiap politikus yang ingin bersilaturrahmi ke masjid ataupun sekadar ibadah.

Namun perlu diingat, ia melarang tamu Allah SWT tersebut untuk berkampanye ataupun berpolitik praktis.

Kepada reporter Tribun Medan, Jumat (17/3/2023), Armaya mengatakan, peraturan KPU sendiri pun sudah melarang dilakukan kampanye di rumah ibadah.

Hal ini juga menjadi pertimbangan Dewan Masjid Indonesia untuk mengeluarkan larangan tersebut.

“Kalau saya kira, kita harus mengikuti peraturan yang ada. Di Peraturan KPU pun sudah melarang kampanye di rumah ibadah, di sekolah, kantor pemerintahan, dan lainnya. Jadi kalau kampanye kita tidak benarkan. Politik praktis tidak boleh di masjid,” katanya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ceramah Politik di Rumah Ibadah Boleh dan Ada Aturan,Pengamat:Politik Praktis Jangan

Namun demikian, kata Armaya, ada hal yang memberikan ruang kepada para politikus untuk masuk ke masjid.

Ruang tersebut adalah mempererat silaturrahmi, beribadah berjamaah, atau memperkuat persatuan dan kesatuan tanpa membedakan kelompok-golongan.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved