Kemenkumham Sumut

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Rantauprapat Lakukan Perawatan dan Pemeliharaan Senjata Api

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat melalui jajaran Keamanan dan ketertiban melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api

Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat melalui jajaran Keamanan dan ketertiban melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api, Senin (27/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat melalui jajaran Keamanan dan ketertiban melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api, Senin (27/3/2023).

Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi senjata api tetap baik sehingga dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan

Kepala Subseksi Keamanan,  Ferdinan Parapat mengatakan bahwa “Perawatan dan pemeliharaan dilakukan secara rutin guna menunjang kinerja petugas pengamanan serta menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Rantauprapat,” ucap Ferdinan Parapat. 

Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata api dengan benar merupakan keharusan bagi setiap pemilik senjata api dan sangat diperlukan untuk keamanan di dalam Lapas Rantauprapat.

“Perawatan dan pemeliharaan senjati api harus dilakukan secara efektif dan efesien guna menjaga kondisi senjata api agar selalui siap digunakan,” tambahnya. 

Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi. Hal ini secara teliti dilakukan agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan.

Sementara itu, Kalapas Rantauprapat, Jayanta Perangin Angin mengungkapkan bahwa senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana telah di atur dalam peraturan pemerintah.

”Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya,” ungkapnya (*) 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved