Sidang Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Oleh Jaksa dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Dengan tegas Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Selain itu Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar dan mendapatkan subsider enam bulan pernjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan digelar pada Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa juga meyakini Dody terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu.

Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, petunjuk keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved