Sidang Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Oleh Jaksa dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa
TRIBUN-MEDAN.Com, AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Dengan tegas Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Selain itu Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar dan mendapatkan subsider enam bulan pernjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan digelar pada Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa juga meyakini Dody terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu.
Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, petunjuk keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Selengkapnya tonton video :
AKBP Dody Prawiranegara
Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa
Sidang Teddy Minahasa
Kasus Teddy Minahasa
| Mantan Kapolda Sumbar Gagal Loloskan Diri dari Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|
| Senyum Lebar Teddy Minahasa Usai Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Panas! Teddy Minahasa Sebut Ada Perang Bintang di Tubuh Polri : Terjadi Persaingan yang Tidak Sehat |
|
|---|
| Linda Terbata-bata Hingga Terisak Bacakan Pembelaan, Sebut Difitnah Jenderal Bintang Dua |
|
|---|
| Jenderal Bintang Dua Bergetar Bacakan Surat Terbuka untuk Jokowi, Minta AKBP Dody JC |
|
|---|