Siantar Memilih

Politikus Dibolehkan ke Masjid, Asal Tidak Minta Dipilih

Politikus diperkenankan untuk datang ke masjid-masjid di Kota Siantar. Dengan catatan, jangan minta dipilih

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Drs Nasir Armaya Siregar, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Siantar, H Nasir Armaya Siregar mempersilakan setiap politikus yang ingin bersilaturrahmi ke masjid ataupun sekadar ibadah.

Namun perlu diingat, ia melarang tamu Allah SWT tersebut untuk berkampanye ataupun berpolitik praktis.

Kepada reporter Tribun Medan, Jumat (17/3/2023), Armaya mengatakan, peraturan KPU sendiri pun sudah melarang dilakukan kampanye di rumah ibadah.

Hal ini juga menjadi pertimbangan Dewan Masjid Indonesia untuk mengeluarkan larangan tersebut.

Baca juga: Politikus Swedia Dikecam Dunia Karena Bakar Alquran saat Demo, MUI: Tentu Tidak Bisa Diterima

“Kalau saya kira, kita harus mengikuti peraturan yang ada. Di Peraturan KPU pun sudah melarang kampanye di rumah ibadah, di sekolah, kantor pemerintahan, dan lainnya. Jadi kalau kampanye kita tidak benarkan. Politik praktis tidak boleh di masjid,” katanya.

Namun demikian, kata Armaya, ada hal yang memberikan ruang kepada para politikus untuk masuk ke masjid.

Ruang tersebut adalah mempererat silaturrahmi, beribadah berjamaah, atau memperkuat persatuan dan kesatuan tanpa membedakan kelompok-golongan.

Untuk niatan murni ke masjid agar dipilih umat, kata Armaya, maka para politikus tersebut harus mengurungkan niatnya.

Baca juga: Politikus Golkar Perempuan Ini Bakal Maju Rebut Kursi DPRD Provinsi, Pernah Jabat Ketua DPRD Dairi

“Kalau berpolitik ke masjid silakan. Tapi tidak boleh politik praktis. Kalau untuk kesatuan umat ya tetap politik namanya, boleh. Tapi tidak untuk satu kelompok, satu orang, dan satu golongan. Itu kan rumah ibadah,” katanya.

“Eggak boleh dia ke masjid terus dengan terang-terangan meminta didukung, dipilih, atau dicoblos. Itu kita larang,” katanya.

Armaya juga menjelaskan, setelah masa kampanye dibuka, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematang Siantar akan memberikan imbauan tertulis ke tiap-tiap Badan Kenaziran Masjid (BKM) di Kota Siantar

“Setelah masuk masa kampanye, nanti kita siapkan suratnya. Biar ada sanksi kepada mereka yang ingin berkampanye ke masjid,” pungkas Armaya.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved