Advertorial
SE Wali Kota Medan soal Larangan Hiburan Malam selama Ramadan, Fraksi Gabungan Dukung Sepenuhnya
Erwin Siahaan bilang kebijakan penutupan tempat hiburan malam sebaiknya dilakukan selamanya agar tidak ada kesenjangan antar masyarakat di Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM-MEDAN - Fraksi Partai Gabungan yang terdiri dari Hanura, PSI dan PPP DPRD Medan, mendukung penuh Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penutupan tempat hiburan malam selama ramadan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Partai Gabungan Erwin Siahaan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (24/3/2023).
Dijelaskan Erwin penutupan tempat hiburan malam ini jika perlu dilakukan selama-lamanya.
"Kami dari Fraksi Gabungan mendukung penuh SE tersebut. Kebijakan tersebut jika perlu selama-lamanya diterapkan. Bukan hanya ketika bulan ramadan saja," ucapnya.
Menurut Erwin, kebijakan terkait jam tertentu penutupan tempat hiburan malam sebaiknya dilakukan seterusnya agar tidak ada kesenjangan antar masyarakat di Kota Medan.
"Penduduk di Kota Medan ini memeluk beragam macam agama. Ada yang mayoritas dan minoritas. Menurut saya supaya adil jangan ditutup ketika ramadan saja tempat hiburan malam itu," paparnya.
Erwin juga mendukung penuh kebijakan Wali Kota tentang tempat kafe dan live music hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB selama ramadan.
"Saya cukup mendukung hal ini. Karena, bisa mengurangi korban kejahatan di malam hari. Seperti begal dan hal lain sebagainya," jelasnya.
Selain itu, dikatakan Erwin adanya aturan tersebut bisa menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan
"Jika perlu aturan itu berlaku bukan hanya ramadan saja dan dimajukan lagi batas tutup tempat usahanya pukul 21.00 WIB," terangnya.
Erwin menilai seharunya aturan yang dibuat selama ramadan dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).
"SE ini merujuk pada Perda Nomor 10 tahun 2001 tentang ketentraman umum dan ketertiban. Langkah-langkah dalam Perda ini seharusnya bisa di buat dalam bentuk Perwal," tukasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Erwin-Siahaan-sosialisasikan-Perda-Kota-Medan-No-10-tahun-2021.jpg)