Predator 120 Anak Bebas Bersyarat

Emon Predator Pelecehan 120 Anak Bebas Bersyarat, Berikut Penjelasan Kalapas!

Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cirebon lakukan pembebasan bersyarat pada Andri Sobari alias Emon, Februari 2023 lalu.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cirebon lakukan pembebasan bersyarat pada Andri Sobari alias Emon, Februari 2023 lalu.

Emon merupakan terpidana pelaku pelecehan terhadap 120 anak di tahun 2014 silam.

Kini Emon telah bersama keluarganya di Sukabumi, menghirup udara bebas.

Namun keputusan tersebut menimbulkan kecemasan dari warga sekitar dan takut Emon kembali berulah.

Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon menyampaikan bebas bersyarat pada Emon ini diputuskan melalui proses yang panjang.

Emon disebut berprilaku baik dan mengikuti seluruh program di Lapas.

"Di dalam keseharian, Emon ini baik, bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi," ujar Kalapas Kadiyono, Jumat (24/3).

"Mengikuti semua kegiatan yang ada di lapas ini," ujarnya.

Emon divonis 17 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan pada 120 anak.

Hukumannya dipangkas beberapa kali atas sejumlah pertimbangan.

Kini Emon bebas bersyarat dengan kewajiban lapor hingga tahun 2028. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved