Polres Dairi

2 Pria Pelaku Pencurian Motor dan Mobil Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi

Dua pria dewasa pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor diamankan Sat Reskrim Polres Dairi dan kini ditahan di Mapolres Dairi, Sabtu (25/3/2

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Dua pria dewasa pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor diamankan Sat Reskrim Polres Dairi dan kini ditahan di Mapolres Dairi, Sabtu (25/3/2023). 

2 Pria Pelaku Pencurian Motor dan Mobil Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI -Dua pria dewasa pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor diamankan Sat Reskrim Polres Dairi dan kini ditahan di Mapolres Dairi, Sabtu (25/3/2023).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM mengatakan, keduanya diamankan pada Jumat (24/03/23) pukul 01.30 WIB di jalan Sisingamangaraja kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang, dan pada pukul 09.00 WIB di desa Pardomuan kecamatan siempat nempu hilir Kabupaten Dairi.

"Kedua pelaku yakni, OOH (40) warga Desa Mbinanga Bukit Tinggi Kecamatan Pegagan Hilir da S (40) warga Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi,"ujar Kapolres.

Pengungkapan dilakukan, pasca informasi yang diperoleh tim Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan pada Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Kemudian Ipda P Lumbantoruan beserta Tim, lada jumat dinihari (24/03/2023) pukul 01.30 WIB menemukan OOH sedang berada di kaki di Jalan Sisingamangaraja Batang Bersih.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas yang bersangkutan, ditemukan barang-barang yg diduga dipersiapkan untuk melakukan aksi Curanmor. Barang bukti tersebut berupa, 1 Pahat Kayu, 2 Obeng, Kunci L,1 buah Gunting, 1 Kunci Pas dan 1 Kunci Sepeda Motor juga 1 kunci Mobil.

Menjawab interogasi polisi, OOH mengaku bersama rekannya LS pernah melakukan Curanmor di Dairi.

Antara lain, pencurian Ranmor R4 Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada bulan Maret 2019 di Tiga Baru, pencurian Ranmor R2 merk Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.

Kemudian pencurian Ranmor R4 merk Pick up Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik, pada Maret 2023.

Berdasarkan keterangan OOH, tim lalu melakukan pengembangan. Pada Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Tim menangkap LS.

Berdasarkan keterangan pelaku untuk dua mobil dan satu sepeda motor oleh kedua pelaku telah dijual kepada kepada orang lain yang diterangkan warga Aceh melalui perantara seorang laki-laki yg dikenal bernama Bang Iwan yang beralamat di Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

"Sat reskrim polres Dairi saat ini sedang melakukan pengembangan kepada para pelaku penampung/ penadah pencurian kenderaan bermotor tersebut.

Kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor saat ini mendekam dalam sel tahanan RTP polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved