Berita Viral

Ratusan Bal Pakaian Bekas asal Korea hingga AS Disita Polisi, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 535v balpres berisikan pakaian bekas dari Korea dan Amerika Serikat disita Polda Metro Jaya. 

HO
Sebanyak 535 balpres berisikan pakaian bekas dari Korea dan Amerika Serikat disita Polda Metro Jaya.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 535 balpres berisikan pakaian bekas dari Korea dan Amerika Serikat disita Polda Metro Jaya. 

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial JM (34).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya berhasil menyita 535 balpres berisikan pakaian bekas dari Korea hingga Amerika Serikat.

Auliansyah menyampaikan ratusan balpres ini disita dari enam titik lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.

"Balpres ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pesan Pelaku Mutilasi Sleman Untuk Keluarganya, Orangtua Tak Sangka Anaknya Jadi Pembunuh

Baca juga: BPPRD Sumut Bakal Beri Pengurangan Denda Administrasi pada Korban Penggelapan Pajak di Samosir

Auliansyah mengatakan pihaknya mengungkap kasus dengan skala besar.

Dengan itu, dia tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka membeli balpres melalui ecommerce atau melalui internet.

Setelah barang tiba di Indonesia, tersangka menjual barang ilegal tersebut.

Auliansyah menuturkan keuntungan para pedagang barang bekas impor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Beberapa dari pedagang bahkan ada yang mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini sejak tahun 2018.

"Secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar 760 juta. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 balpres," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka JM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perdagangan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Giliran Sekjen PKS Sentil Hajatan Mantu Presiden Jokowi terkait Larangan ASN/Pejabat Buka Bersama

Baca juga: DUDUK Perkara Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Warna Biru di Yogyakarta

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved