Berita Viral
Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April, Pemudik Bisa Antisipasi Kepadatan
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyampaikan kabar baik atas keputusan Presiden terkait cuti bersama.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyampaikan kabar baik atas keputusan Presiden terkait cuti bersama.
“Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April),"kata Menhub Budi, dikutip dari konferensi pers Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023).
Menhub sampaikan usulan disampaikan bersama dengan Kapolri Listyo agar libur lebaran dimajukan 2 hari.
“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26,”jelas Menhub Budi.
“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,”lanjutnya.
Baca juga: Dishub Prediksi Arus Mudik Lebaran 2023 di Sumut Meningkat 15 Persen Dibanding Tahun Lalu
Baca juga: Pemprov Sumut Adakan Program Mudik Gratis, Siapkan 30 Bus ke 7 Rute Kabupaten dan Kota
Hal tersebut dibahas dalam ratas, dan disetujui Presiden Jokowi.
Lebih lanjut terkait majunya cuti bersama, Menhub Budi juga mengingatkan perusahaan swasta untuk mencairkan THR karyawannya lebih dulu.
Budi mengatakan, hari cuti bersama dimodifikasi guna mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.
Menurut Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik bakal menumpuk pada tanggal 21 April 2023.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.
Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.
Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.
Baca juga: Sejumlah Ruas Tol Belum Beroperasi pada Mudik Lebaran, Tanah Lunak Hambatan Pembangunan
Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Inilah Daftar Libur Nasional di Tahun 2023
Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/30122022_ARUS-MUDIK_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)