Berita Viral

Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April, Pemudik Bisa Antisipasi Kepadatan

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyampaikan kabar baik atas keputusan Presiden terkait cuti bersama.

Editor: Liska Rahayu
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ilustrasi mudik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyampaikan kabar baik atas keputusan Presiden terkait cuti bersama.

“Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April),"kata Menhub Budi, dikutip dari konferensi pers Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023). 

Menhub sampaikan usulan disampaikan bersama dengan Kapolri Listyo agar libur lebaran dimajukan 2 hari.

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26,”jelas Menhub Budi. 

“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,”lanjutnya. 

Baca juga: Dishub Prediksi Arus Mudik Lebaran 2023 di Sumut Meningkat 15 Persen Dibanding Tahun Lalu

Baca juga: Pemprov Sumut Adakan Program Mudik Gratis, Siapkan 30 Bus ke 7 Rute Kabupaten dan Kota

Hal tersebut dibahas dalam ratas, dan disetujui Presiden Jokowi. 

Lebih lanjut terkait majunya cuti bersama, Menhub Budi juga mengingatkan perusahaan swasta untuk mencairkan THR karyawannya lebih dulu. 

Budi mengatakan, hari cuti bersama dimodifikasi guna mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.

Menurut Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik bakal menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

Seorang petugas sedang memeriksa tiket para penumpang di loket PT Rajawali Citra Transport Jalan Sisingamangaraja Nomor 15, Kota Medan, Jumat (30/12) sore. Agen Loket Bus PT Rajawali Citra Transport R Hutapea mengatakan jumlah penumpang tahun ini naik lima puluh persen dari tahun lalu.
Seorang petugas sedang memeriksa tiket para penumpang di loket PT Rajawali Citra Transport Jalan Sisingamangaraja Nomor 15, Kota Medan, Jumat (30/12) sore. Agen Loket Bus PT Rajawali Citra Transport R Hutapea mengatakan jumlah penumpang tahun ini naik lima puluh persen dari tahun lalu. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.

Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Baca juga: Sejumlah Ruas Tol Belum Beroperasi pada Mudik Lebaran, Tanah Lunak Hambatan Pembangunan

Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Inilah Daftar Libur Nasional di Tahun 2023

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved