Berita Viral

DAVID Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Ternyata AGH yang Sering Kirim PAP, Kuasa Hukum: Fitnah

Seperti diketahui, David Ozora dituduh melakukan pelecehan terhadap AGH hingga menyebabkan dirinya dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

|
Editor: Liska Rahayu
IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Seperti diketahui, David Ozora dituduh melakukan pelecehan terhadap AGH hingga menyebabkan dirinya dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Mendapat tuduhan tersebut, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni kebingungan ketika kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual kepada pacarnya Mario Dandy, AGH (15).

Mellisa mengatakan Mario Dandy Satriyo telah menebar fitnah soal David telah melecehkan AGH.

"Mereka menebar fitnah korban melakukan pelecehan," kata Mellisa dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Menurut Mellisa, berdasarkan bukti chat yang diperoleh tim kuasa hukum, pelaku AGH yang aktif menghubungi David hingga terkesan cari perhatian (caper).

Tak cuma chat, AGH ternyata juga sering mengirimkan fotonya kepada David.

"Padahal dilihat dari chat di HP anak korban, dari tanggal 25 Januari sampai dengan hari kejadian, pelaku anak AG ini lah yang paling aktif chat, dari cari perhatian, ngadu ini itu, kirim foto tiap sebentar," ungkap Mellisa.

Melissa curiga sebenarnya David yang korban pelecehan seksual bukan AGH.

"Dari mana  pelecehan itu? Yang mana! Kita juga bisa bilang, jangan-jangan anak korban yang dilecehkan!" tambahnya.

AGH saat digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
AGH saat digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (HO)

Ayah David Batal Terima Maaf Mario

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina merasa dimanfaatkan oleh pihak Mario Dandy Satriyo.

Jonathan Latumahina akhirnya memutuskan untuk batal memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan anaknya tersebut.

Hal ini disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).

Diketahui, masih berdasarkan cuitan Jonathan, pada 21 Februari 2023 lalu, keluarga Mario sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David.

Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf.

Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir.

Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.

Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.

Menurutnya, dimaafkannya perilaku Mario terhadap David justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.

"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tegasnya dalam cuitannya.

Jonathan juga menjelaskan bahwa pernyataan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih dalam perawatan intensif.

"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar,

masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya,

bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun.

Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.

Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.

Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.

"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif.

Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).

Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.

Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.

"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini,

semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved